Sosialisasi KPU Kabupaten Magelang Terus Digelar Hingga H-4 Pilkada, Demi Menjaga Hak Pilih Warga
SOSIALISASI. PPK Bandongan dan PPS membagikan flyer dan alat sosialisasi tentang pemungutan suara di simpang Desa Trasan, Jalan Raya Bandongan-Kaliangkrik, Kamis 22 November 2024 lalu-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
Menurut Bagyo, pihaknya sudah menginstruksikan kepada PPK di 21 kecamatan di Kabupaten Magelang untuk secara estafet memberikan pemahaman kepada warga terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah ini.
"Kita juga sudah sosialisasikan ke berbagai tempat, seperti sekolah-sekolah, perguruan tinggi dan juga menginstruksikan kepada PPK untuk sosialisasi di tempat-tempat keramaian. Harapannya angka partisipasi di Kabupaten Magelang nanti, minimal bisa dipertahankan," ucapnya.
PPS Bandongan bagikan informasi tentang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
Untuk diketahui, angka partisipasi pada saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu, Kabupaten Magelang mendapatkan angka fantastis, yakni 90,1 persen.
"Kami juga jelaskan pentingnya warga negara, tak terkecuali warga sekolah yang sudah punya hak pilih, mahasiswa perguruan tinggi, komunitas-komunitas, petani, dan seluruh warga di Kabupaten Magelang ini untuk memberikan suaranya pada pilkada nanti," ungkapnya.
BACA JUGA:Bawaslu Minta PTPS di Kota Magelang Pahami Tugas dan Regulasi pada Saat Pemilihan Suara
Tak sebatas mengenalkan perihal pemilihan, sosialisasi di tempat keramaian termasuk TPS lokasi khusus sudah dilakukan jauh hari untuk mempersiapkan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas.
"Mayoritas warga TPS Loksus ini adalah santri dan santriwati di pondok pesantren, maka tanggung jawab kami adalah memfasilitasi hak pilih dan hak pilihnya harus kita lindungi," ujarnya.
Menurut Bagyo, sosialisasi kepada warga penghuni TPS Loksus, tak sekadar untuk memberikan pendidikan tentang Pilkada 2024.
Lebih dari itu, sosialisasi juga dilakukan untuk memberikan pemahaman bagi warga pondok pesantren mengenai hak pilih yang mereka miliki.
BACA JUGA:Rawan Kekeliruan Logistik Pilkada, KPU Kabupaten Magelang Libatkan Anggota PPK
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU punya kewajiban untuk melindungi hak pilih warga dan menjamin semua warga negara mendapatkan hak asasinya.
Sosialisasi kepada para santri di pondok pesantren juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024.
Bagyo menjelaskan, santri dan santriwati termasuk warga spesial yang kemungkinan porsinya lebih sedikit memiliki akses informasi yang ada di luar. Karena itu, KPU bersama penyelenggara pemilihan lainnya wajib untuk intens memberikan sosialisasi.
"Seluruh PPK dan PPS yang memiliki TPS Loksus sudah kita minta agar sosialisasinya ditekankan," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres