Dua Oknum Penyelenggara di Magelang Dipecat Usai Diduga Sebarkan Uang Jelang Pemungutan Suara

Dua Oknum Penyelenggara di Magelang Dipecat Usai Diduga Sebarkan Uang Jelang Pemungutan Suara

LAPORAN. Tim Grengseng Sahid laporkan beberapa pelanggaran kampanye ke Bawaslu Kabupaten Magelang, Rabu(27/11) kemarin-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

Dari jumlah tersebut, 4 laporan masuk ke Bawaslu Magelang, sementara 7 laporan lainnya diterima oleh kecamatan.

BACA JUGA:Paslon Bupati Magelang Grengseng-Sahid Lakukan Ini Sebelum Nyoblos

Habib menambahkan, Bawaslu akan segera memeriksa apakah laporan-laporan tersebut terkait keterpenuhan syarat formil dan materil.

Jika memenuhi, kasus ini akan diproses lebih lanjut.

"Semuanya terkait money politics. Rentan nominalnya rata-rata Rp25 ribu dan paling tinggi Rp40 ribu. Selain itu juga ada yang membagi beras atau sembako," katanya.

BACA JUGA:Dongkrak Partisipasi Pemilih, KPU Kabupaten Magelang Gelar Lomba Selfi di TPS

Dugaan money politics yang melibatkan pemberian uang maupun sembako kepada masyarakat, kata Habib, dapat berisiko pidana.

Bahkan, diancam hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta sesuai dengan Pasal 187A Undang-Undang Pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres