KPU Temanggung Gelar Rekapitulasi Manual Hasil Pilkada 2024 pada 4 Desember
PERHITUNGAN SUARA. Sejumlah ASN di KPU Temanggung sedang beraktivitas saat proses perhitungan cepat saat perhitungan suara, Rabu 27 November lalu.-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung akan melakukan rekapitulasi manual perhitungan suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung pada tanggal 4 Desember 2024.
Ketua KPU Temanggung Henry Sofyan Rois mengatakan, rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan.
Ia menjelaskan, rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung, akan dimulai dari tingkat kecamatan, rencananya akan dimulai pada tanggal 30 November sampai dengan 1 Desember 2024.
BACA JUGA:Agus Setyawan Desak KPU Temanggung Tuntaskan Penghitungan Suara Pilkada Hingga 100%
"Perhitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah selesai dilakukan pada tanggal 28 November lalu, atau saat hari H pelaksanaan Pilkada serentak 2024," jelas Henry, Sabtu, 30 November 2024.
Sedangkan di tingkat kabupaten akan dilakukan setelah hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan selesai dilaksanakan.
Rencananya untuk tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2024.
BACA JUGA:KPU Temanggung: Paslon Nomor 1 Unggul Sementara dengan 46,71% Suara di Pilkada 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten akan dilaksanakan di Graha Bumi Phala, proses rekapitulasi perhitungan suara akan diikuti oleh semua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh Kabupaten Temanggung.
"Secara teknis perhitungan suara akan dilakukan secara manual, sehingga PPK wajib menghadiri dan mengikuti proses rekapitulasi tingkat kabupaten," terangnya.
Henry menambahkan, terkait dengan hasil perhitungan cepat saat dilakukan pemilihan pada tanggal 27 November 2024 lalu, tidak semua hasil perhitungan suara dipublikasikan, hanya 75 persen dari jumlah TPS yang ada di Temanggung.
BACA JUGA:KPU Temanggung Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan Kirim Jelang Pilkada
Hitung cepat yang dilakukan KPU diharapkan dapat memberikan gambaran awal hasil Pilkada, namun seluruh pihak diminta untuk menghormati proses resmi hingga rekapitulasi selesai di tingkat kabupaten.
"Sudah sesuai dengan peraturan dari KPU RI," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: temanggung ekpsres