SAH! UMK Kota Magelang 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.281.230
Ilustrasi pekerja karyawan di Kota Magelang yang akan menerima kenaikan upah di tahun 2025 mendatang-ISTIMEWA/MAGELANG EKSPRES-
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Magelang untuk tahun 2025 resmi diusulkan naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.281.230.
Usulan UMK ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang.
Setelah diteken Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz, UMK Kota Magelang 2025 akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
BACA JUGA:VIRAL! Potret Jembatan Ngembik Dulu dan Sekarang Jadi Spot Foto Dadakan
BACA JUGA:Buruh Terima Upah Dibawah UMK Wonosobo, Tak Bersuara Karena Dibayang-bayangi PHK
Kepala Disnaker Kota Magelang, Wawan Setiadi mengatakan, kenaikan ini dihitung berdasarkan formula yang mengacu pada Peraturan Menteri No 16 tahun 2024.
Bedanya penerapan UMK tahun depan, ada intervensi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan UMK secara nasional.
Nilai UMK Kota Magelang tahun 2024 sebesar Rp2.141.000 ditambah 6,5 persen menghasilkan angka Rp2.281.230.
BACA JUGA:LUAR BIASA! Pengangguran Terbuka di Kota Magelang Tinggal 4,4 Persen dari Penduduk Usia Produktif
BACA JUGA:Kreativitas DPPKUM Kota Magelang, Sulap Lahan Kosong Jadi Food Estate
Keputusan ini, lanjut Wawan, diharapkan dapat memberikan kepuasan kepada semua pihak.
“Kami berharap kenaikan ini tidak hanya bermanfaat bagi buruh, tetapi juga tidak membebani perusahaan. Selain itu, semoga tetap menarik investor untuk membuka lapangan kerja di Kota Magelang," ujarnya.
Namun, Wawan juga mengingatkan agar kenaikan UMK ini tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami ingin semua pihak tetap berkomitmen menjaga stabilitas tenaga kerja di Kota Magelang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres