Hukum Menerima Hadiah Natal yang Dibolehkan dan Dilarang dalam Islam

Hukum Menerima Hadiah Natal yang Dibolehkan dan Dilarang dalam Islam

Hukum orang Islam menerima hadiah Natal-pvproductions-Freepik

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Islam membolehkan umatnya untuk menerima hadiah dari orang kafir.

Apalagi jika tujuannya untuk mengambil hati mereka dan memotivasi mereka untuk simpati pada Islam.

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari beberapa raja kafir, seperti beliau pernah menerima hadiah dari Muqauqis, raja mesir yang beragama nasrani.

BACA JUGA:Hari Raya Bertepatan Hari Jumat Tidak Wajib Jumatan, Mengapa?

Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari menyatakan, Bab bolehnya menerima hadiah dari orang musyrik.

Kemudian beliau membawakan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ibrahim ‘alaihis salam pernah berhijrah bersama istrinya Sarah. Kemudian keduanya melewati sebuah kampung yang dipimpin oleh raja yang zalim. Dan raja ini memberi hadiah Hajar kepada Sarah,".

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diberi hadiah kambing oleh orang Yahudi, yang ada racunnya. Abu Humaid mengatakan, Raja Ailah memberikan hadiah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bighal (peranakan kuda dengan keledai) berwarna putih dan dia juga memberi pakaian. (Shahih Bukhari, sebelum hadis 2615).

BACA JUGA:Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Ketiduran, Termasuk Udzur atau Meremehkan Kewajiban ?

Terkait hukum menerima hadiah Natal dari umat Nasrani yang merayakan hari raya juga boleh seperti halnya dalil yang menyebutkan bolehnya menerima hadiah hari raya orang kafir. Namun ada beberapa persyaratan yakni :

1. Hadiah tersebut bukan berupa daging hewan yang disembelih untuk acara Natal

2. Hadiah tersebut bukan termasuk benda yang menjadi ciri khas mereka, seperti topi santaklaus atau salib

3. Ketika menerima hadiah, dia menjelaskan kepada keluarganya tentang sikap yang dia lakukan

4. Tujuan menerima hadiah adalah dalam rangka mengambil hati dan mencari simpati mereka terhadap islam, bukan karena mencintai dan mendukung hari raya mereka.

BACA JUGA:Hukum Memajang Lukisan dan Patung Makhluk Bernyawa di Rumah untuk Hiasan, Boleh atau Tidak?

Penjelasan Dibolehkannya Menerima Hadiah Hari Raya Orang Kafir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: