Kondisi yang Memperbolehkan Donor Darah dan Hukum Donor Darah
Kondisi yang Memperbolehkan Donor Darah dan Hukum Donor Darah--
MAGELANG EKSPRES-Donor darah termasuk amalan yang mulia. Para ulama kontemporer menyatakan bahwa Donor darah termasuk amal shaleh yang paling utama di zaman sekarang.
Namun begitu kita tidak bisa memastikan apakah donor darah yang kita terima itu dari umat Muslim. Lalu bagaimana kalau seorang Muslim mendapatkan donor darah dari non Muslim dalam kondisi kritis untuk kebutuhan akan operasi atau paska operasi, boleh atau tidak?
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh menjelaskan bahwa untuk menjawab pertanyaan ini, perlu berbicara tentang tiga hal. Pertama : Siapakah orang yang diberi tambahan darah? Kedua: Siapakah si pendonor darah? Ketiga : Siapakah orang yang menjadi rujukan dalam masalah perlu transfusi darah ini?
BACA JUGA:Segera Beramal Shaleh, Sebelum Datang 7 Perkara yang Melalaikan
Yang Pertama : Orang yang perlu diberi tambahan darah ialah orang sakit atau terluka, yang keberlangsungan hidupnya sangat tergantung pada donor darah. Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” [Al-Baqarah/2:173]
Dalam ayat lain, Allah Subh anahu wa Ta’ala berfirman.
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Maidah/5 : 3]
Allah berfirman.
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” [Al-An’am/6 : 199]
Sisi pendalilan ayat-ayat ini adalah, ayat-ayat ini memberikan pengertian, jika kesembuhan orang yang sakit atau terluka serta keberlangsungan hidupnya tergantung pada transfusi darah dari orang lain kepadanya, sementara tidak ada obat yang mubah yang dapat menggantikan darah dalam usaha penyembuhan dan penyelamatannya, maka boleh mentransfusi darah kepadanya. Ini sebenarnya, bukan pengobatan namun hanya memberi tambahan yang diperlukan.
BACA JUGA:Nikmatnya Melaksanakan Shalat Malam Seperti yang Dirasakan Orang-orang Shaleh
Yang Kedua : Si pendonor darah adalah orang yang tidak terancam resiko jika ia mendonorkan darah. Berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لَا ضَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak membahayakan diri dan orang lain” [Riwayat Imam Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani]
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: