Pemkab Temanggung Hanya Tetapkan HET untuk Barang Bersubsidi, Harga Non-Subsidi Ikuti Mekanisme Pasar
JUAL BELI. Seorang pedagang dan pembeli sedang bertransaksi di Pasar Kliwon Rejo Amertani, Temanggung.-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono, menegaskan bahwa pemerintah hanya dapat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk barang-barang bersubsidi.
Barang non-subsidi, menurutnya, harganya sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme pasar.
"Hanya barang-barang bersubsidi saja, seperti minyak goreng subsidi, beras subsidi, dan barang bersubsidi lainnya," jelas Entargo saat ditemui di kantornya pada Kamis, 2 Desember 2025.
BACA JUGA:Temanggung Awasi Ketat Distribusi Minyakita, Harga Terkendali di Bawah HET
Ia menjelaskan bahwa harga barang non-subsidi sangat bergantung pada ketersediaan pasokan dan permintaan pasar.
Pemerintah hanya dapat mengawasi pergerakan harga dan memastikan pasokan barang di pasar tetap mencukupi.
Jika terjadi lonjakan harga barang non-subsidi, pemerintah akan mengambil tindakan dengan melakukan operasi pasar.
BACA JUGA:Di Temanggung Jual Beras SPHP Diatas HET Bakal Ditindak Tegas
Langkah ini diharapkan mampu menstabilkan harga dan membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
"Saat kebutuhan meningkat, harga barang biasanya ikut naik. Itu sangat bergantung pada pasokan barang di pasar. Untuk mengantisipasi kenaikan harga yang tinggi, pemerintah akan melakukan operasi pasar," tambahnya.
Harga Kebutuhan Pokok Mengalami Kenaikan Entargo juga menyebutkan bahwa beberapa kebutuhan pokok di pasar saat ini mengalami kenaikan harga.
BACA JUGA:Pemkab Temanggung Pastikan Ketersediaan Pangan dan Layanan Publik Selama Nataru
Misalnya, harga gula pasir yang sebelumnya Rp15.500 per kilogram kini naik menjadi Rp17.500 per kilogram.
Harga minyak goreng kemasan naik dari Rp14.000 menjadi Rp15.500 per liter, sedangkan harga telur ayam melonjak dari Rp22.000 menjadi Rp30.000 per kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: temanggung ekpsres