Pemkab Purworejo Segera Bongkar Paksa 2 Tempat Karaoke Bandel
RAKOR. Eksekusi pembongkaran paksa terhadap dua tempat karaoke melanggar aturan menjadi pembahasan dalam Rakor Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Purworejo di Ruang Bagelen Kantor Bupati Purworejo, Jumat (3/1).-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Sebanyak 2 tempat hiburan yang melanggar aturan di Kabupaten Purworejo yakni Karaoke dan Cafe Octopus Betty di Desa Popongan Kecamatan Banyuurip dan Zamrud Khatulistiwa 2 di Desa Kesugihan Kecamatan Purwodadi bakal segera dieksekusi.
Pasalnya, kedua tempat karaoke tersebut telah melewati batas waktu pembongkaran secara mandiri selama 60 hari kalender sejak tanggal 9 Oktober 2024.
Hal itu mengemuka dalam Rakor Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Purworejo yang berlangsung di Ruang Bagelen Kantor Bupati Purworejo, Jumat, 3 Januari 2024.
BACA JUGA:Langgar Perda Tata Ruang, 2 Tempat Karaoke di Purworejo Bakal Dibongkar
Rapat dipimpin Pj Sekda Kabupaten Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA dan diikuti para kepala perangkat daerah, serta pejabat terkait.
Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH, dalam sambutannya menyebut untuk mewujudkan tertib tata ruang perlu dilakukan upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan berdasarkan muatan rencana tata ruang.
Menurutnya pengendalian pemanfaatan ruang perlu dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang.
BACA JUGA:Di Purworejo Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra
"Pemerintah pusat telah menyediakan berbagai instrumen, dengan ditetapkannya berbagai aturan yang mendorong terwujudnya tata ruang di seluruh kabupaten/kota di Indonesia," sebutnya.
Diungkapkan, pengenaan sanksi administratif memegang peranan penting dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang.
Pemerintah daerah didorong untuk melakukan pengenaan sanksi administratif secara maksimal dan saat ini sedang melaksanakan pengenaan sanksi administratif terhadap dua kasus pelanggaran pemanfaatan ruang, pada Kawasan Tanaman Pangan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo.
BACA JUGA:Praktisi Hukum Endus Ada Pelanggaran Pengadaan Travelator Pasar Tumenggungan Kebumen
Diungkapkan pula bahwa hal itu menindaklanjuti Berita Acara Hasil Gelar Perkara Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Purworejo yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN pada tanggal 7 Agustus 2024.
"Pemkab Purworejo telah mengenakan sanksi terhadap dua lokasi pelanggaran, dengan menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan jangka waktu 60 hari kalender," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres