Menolak Dibongkar, Pengusaha Karaoke Niten Menggugat ke PN Purworejo

Menolak Dibongkar, Pengusaha Karaoke Niten Menggugat ke PN Purworejo

KETERANGAN. Pengusaha karaoke Niten di Desa Popongan bersama penasihat hukumnya memberikan keterangan terkait penolakan pembongkaran lokasi usahanya, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Pengelola tempat usaha karaoke, restoran dan agrowisata di kawasan Niten Desa Popongan Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo menolak rencana pembongkaran yang hendak dilakukan pemerintah Kabupaten Purworejo.

Sebagai upaya perlawanan, pengusaha karaoke tersebut nekat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Purworejo.

Sebagaimana diketahui, perintah pembongkaran yang dilakukan Pemkab Purworejo itu dilakukan atas dugaan bahwa usaha tersebut dibangun di atas lahan dalam status zona hijau yakni lahan tanaman pangan.

BACA JUGA:Pemkab Purworejo Segera Bongkar Paksa 2 Tempat Karaoke Bandel

Pemilik usaha karaoke, Bety Indrayanti melalui Penasihat Hukumnya, Tjahjono, menyebut dalam menjalankan usahanya, klien sudah melakukan upaya yang tidak melanggar aturan.

Sejak awal, lahan yang dibeli dan dibangun menjadi tempat usaha itu berstatus tanah pekarangan.

Hal itu sesuai sertifikat yang dikeluarkan BPN.

BACA JUGA:Langgar Perda Tata Ruang, 2 Tempat Karaoke di Purworejo Bakal Dibongkar

"Tanah itu dibeli pada 21 April 2021 berdasarkan akte jual beli. Sertifikat pertama tanah itu terbit pada tahun 2015 dengan status pekarangan. Makanya mereka mau beli karena memang untuk usaha. Setelah itu pada 2021 Pemda menerbitkan Perda nomor 10 tahun 2021. Dimana dalam Perda itu lokasi usaha milik ibu Bety ini merupakan atau berada di zona hijau," kata Tjahjono, Senin (6/1).

Setelah kliennya melakukan pembangunan, berkali-kali BPN melayangkan surat, meminta agar Bety mengembalikan sertifikat untuk diubah jadi zona hijau.

Upaya BPN dilakukan dengan bersandar pada Perda Kabupaten Purworejo Nomor 10/2021 tersebut.

BACA JUGA:Bikin Resah, Satpol PP Purworejo Tutup Paksa Karaoke Ilegal

"Ya kami keberatan, karena bagaimana mungkin sebuah aturan diberlakukan surut. Klien kami beli pada 2015 dengan status tanah sesuai sertifikat adalah tanah pekarangan. Sedangkan Perda baru keluar pada tahun 2021," tegas Tjahjono.

Pihak mengutarakan, Perkara ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Purworejo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres