Polres Purworejo Bongkar Sindikat Pencurian Mesin Traktor

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Pencurian Mesin Traktor

SINDIKAT. Tiga tersangka kasus pencurian yang telah menggasak sejumlah barang berharga, termasuk mesin diesel traktor, mesin diesel molen, sepeda motor, uang tunai, dan barang elektronik milik sebuah kelompok tani diamankan Polres Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

Modus operandi yang digunakan para pelaku dengan bekerja secara berkelompok dengan peran yang terstruktur.

BACA JUGA:Bupati Purworejo Tekankan Inovasi Perencanaan untuk Atasi Keterbatasan Anggaran

Mereka melakukan pencurian pada malam hari menggunakan mobil sebagai sarana pengangkut hasil curian.

Pelaku juga menggunakan alat bengkel untuk melepas mesin diesel dari traktornya.

“Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti berupa kunci ring ukuran 16 dan 17 sebagai alat kejahatan, sepeda motor Yamaha RX King warna merah-hitam dan HP merek Realmi tipe C21Y warna biru,” jelas AKBP Edy.

BACA JUGA:Pemkab Purworejo dan Dua LBH Kerja Sama Sepakat Beri Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Lebih lanjut disampaikan bahwa barang bukti lainnya seperti mesin diesel traktor, mesin diesel molen, dan barang elektronik lainnya, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang curian diduga telah dijual ke wilayah Kebumen dan Sulawesi.

Selain itu, untuk barang bukti berupa barang elektronik yang dijual kepada pihak tidak dikenal sampai saat ini proses pelacakannya juga masih berlangsung.

BACA JUGA:MTCC Unimma Dorong Akselerasi Implementasi KTR di Purworejo

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara berulang.

Ancaman pidana maksimal adalah 7 tahun penjara.

Untuk memberikan efek jera yang maksimal, penyidik melakukan proses hukum secara splitsing atau terpisah.

“Keberhasilan Polres Purworejo dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak kriminal,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres