Dua Residivis Pengedar Narkoba di Magelang Bermodus Tanam di Jalan Barhasil Diamankan

PENANGKAPAN. Dua residivis pengedar narkoba berhasil dibekuk jajaran Polresta Magelang belum lama ini.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID — Polresta Magelang berhasil membekuk dua tersangka residivis kasus narkoba, Selasa 28 Januari 2025 lalu.
Dua tersangka masing-masing berinisial SP (48) warga Salam, Kabupaten Magelang dan B (40) warga Kota Magelang.
Keduanya ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda.
BACA JUGA:Polresta Magelang Berhasil Meringkus 4 Tersangka Pengedar Narkoba, 25.800 Butir Pil Sapi Diamankan
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan tersangka SP ditangkap di Jalan Magelang-Jogja tepatnya di Dusun Jagang Kidul, Desa Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Kemudian tersangka B, diamankan di Dusun Dadapan, Desa Mangli, Kecamatan Kaliangkrik, pada Jumat (17/01) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kala itu, tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih.
BACA JUGA:Polresta Magelang Ungkap 7 Kasus Narkoba, Amankan 294 Gram Sabu dan Ribuan Pil Y
“Dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti sebanyak 7,21 gram sabu,” katanya.
Saat pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali membeli sabu itu dari R yanh kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Modus transaksi, tersangka menanam barang haram itu kemudian diambil oleh penadah di kawasan Jalan Cempaka Kota Magelang.
BACA JUGA:Kasus Narkoba Kabupaten Magelang Meningkat dari Tahun ke Tahun
Tersangka mengaku jika sebagian dari 5 gram yang dibeli sudah laku terjual.
Sisanya, kata tersangka, dipakai sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres