Dua Residivis Pengedar Narkoba di Magelang Bermodus Tanam di Jalan Barhasil Diamankan

Dua Residivis Pengedar Narkoba di Magelang Bermodus Tanam di Jalan Barhasil Diamankan

PENANGKAPAN. Dua residivis pengedar narkoba berhasil dibekuk jajaran Polresta Magelang belum lama ini.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID Polresta Magelang berhasil membekuk dua tersangka residivis kasus narkoba, Selasa 28 Januari 2025 lalu.

Dua tersangka masing-masing berinisial SP (48) warga Salam, Kabupaten Magelang dan B (40) warga Kota Magelang.

Keduanya ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda.

BACA JUGA:Polresta Magelang Berhasil Meringkus 4 Tersangka Pengedar Narkoba, 25.800 Butir Pil Sapi Diamankan

Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan tersangka SP ditangkap di Jalan Magelang-Jogja tepatnya di Dusun Jagang Kidul, Desa Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Kemudian tersangka B, diamankan di Dusun Dadapan, Desa Mangli, Kecamatan Kaliangkrik, pada Jumat (17/01) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kala itu, tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih.

BACA JUGA:Polresta Magelang Ungkap 7 Kasus Narkoba, Amankan 294 Gram Sabu dan Ribuan Pil Y

“Dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti sebanyak 7,21 gram sabu,” katanya.

Saat pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali membeli sabu itu dari R yanh kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Modus transaksi, tersangka menanam barang haram itu kemudian diambil oleh penadah di kawasan Jalan Cempaka Kota Magelang.

BACA JUGA:Kasus Narkoba Kabupaten Magelang Meningkat dari Tahun ke Tahun

Tersangka mengaku jika sebagian dari 5 gram yang dibeli sudah laku terjual.

Sisanya, kata tersangka, dipakai sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres