Yuk Ramaikan! Pemkot Magelang Buka Pendaftaran Paskibra

Yuk Ramaikan! Pemkot Magelang Buka Pendaftaran Paskibra

PENDAFTARAN. Kesbangpol Kota Magelang membuka pendaftaran Paskibra tahun 2025-Mufid Majnun-UNSPLASH

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota Magelang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Magelang membuka pendaftaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) tahun 2025.

Kepala Badan Kesbangpol, Agus Satiyo Hariadi menuturkan, pembentukan Paskibra Kota Magelang didasarkan pada sejumlah peraturan resmi.

Agus menjelaskan, sejumlah persyaratan untuk mendaftar paskibra tingkat Kota Magelang yakni pertama, merupakan warga Negara Indonesia.

BACA JUGA:Siap Bertugas di HUT RI Ke 79, 44 Paskibraka Kota Magelang Dikukuhkan

"Kedua, calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia lima belas sampai dengan delapan belas tahun untuk tingkat Kota Magelang dan usia enam belas tahun sampai dengan delapan belas tahun untuk tingkat Provinsi dan tingkat Pusat," jelas Agus.

Kemudian, lanjut Agus, syarat yang ketiga yakni memperoleh surat izin tertulis dari kepala Sekolah.

"Keempat, harus memiliki persetujuan tertulis dari orangtua atau wali serta yang kelima mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2025," jelas Agus.

BACA JUGA:Calon Paskibraka Kota Magelang Gencar Latihan Upacara HUT RI ke-79, Persiapan Sudah 70 Persen

Selain itu, peminat juga harus melengkapi perizinan.

Lalu yang keenam, calon Paskibra juga harus memiliki nilai akademik minimal berkategori baik.

"Ketujuh, para calon paskibra juga harus sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat," tutur Agus.

BACA JUGA:Lolos Paskibraka Jawa Tengah, Yudhistira Diundang Walikota Magelang

Agus menjelaskan, calon paskibra juga harus memiliki berat dan tinggi badan ideal yaitu putra paling rendah 165 sentimeter dan paling tinggi 180 sentimeter.

Untuk calon putri tinggi paling rendah 160 sentimeter dan paling tinggi 175 sentimeter, yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres