Jawaban Pertamina Soal Kegaduhan Pertamax Rasa Pertalite, Imbas Kasus Korupsi Oplosan BBM

PENGISIAN BBM. Salah satu SPBU Pertamina di Kota Magelang melayani pengguna kendaraan di lorong pompa pengisian jenis Pertamax.-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.ID - Pertamina membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan adanya BBM oplosan "Pertamax rasa Pertalite".
Isu ini muncul setelah Kejaksaan Agung mengindikasi adanya manipulasi bahan bakar RON 90 yang dijual sebagai RON 92 terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada periode 2018-2023.
Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menegaskan bahwa kualitas BBM yang didistribusikan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Warganet Ngamuk, Usai Sadar Ditipu Beli Pertamax Dapatnya Pertalite
"Informasi yang beredar tersebut adalah disinformasi. BBM RON 92 atau Pertamax memiliki spesifikasi yang telah diuji oleh Lemigas dan dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Fadjar, dikutip Disway.id Rabu, 26 Februari 2025.
Ia juga menekankan bahwa kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung bukanlah mengenai oplosan, melainkan berkaitan dengan impor Pertalite dan Pertamax.
"Narasi tentang oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan. Yang menjadi permasalahan adalah pembelian RON 90-92, bukan pencampuran BBM," jelasnya.
BACA JUGA:Pertamina dan BRI Gandeng UMKM Purworejo, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait minyak mentah melalui broker dalam periode 2018-2023, yang berdampak pada pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penyidik melakukan penggeledahan terhadap oknum yang diduga terlibat terkait mekanisme tersebut.
Penyidik juga menggeledah rumah seorang pengusaha minyak yang pernah terlibat dalam kasus "papa minta saham".
BACA JUGA:HUT Ke-6, Pertamina Hulu Rokan Siap Sambut Tantangan Masa Depan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025 menyatakan bahwa terkait dugaan korupsi ini pengelolaan minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023, total kerugian yang dialami negara mencapai Rp 193,7 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah domestik sekitar Rp 35 triliun, kerugian akibat impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp 2,7 triliun, kerugian dari kompensasi yang diberikan pada tahun 2023 sebesar Rp 126 triliun, serta kerugian dari subsidi yang diberikan pada tahun 2023 sebesar Rp 21 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres