Nekat! Pria Ini Curi Motor dengan Mudah, Kini Meringkuk di Sel Polisi
BARANG BUKTI. Tersangka dan barang bukti kasus pencurian sepeda motor ditunjukkan saat gelar perkara oleh Polres Temanggung, kemarin. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID - Seorang pria berinisial TY (43), warga Dusun Kotakan, RT 3 RW 6, Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor.
Kini, ia mendekam di ruang tahanan Polres Temanggung.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa TY mencuri motor milik DR, warga Bebengan, RT 01/RW 05, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Temanggung.
BACA JUGA:Aksi Pencurian di SD Ngadirejo Temanggung Terekam CCTV, Pelaku Residivis Sudah 6 Kali Masuk Penjara
BACA JUGA:Polres Temanggung Ungkap 99 Kasus, 101 Tersangka Diamankan
Motor tersebut saat itu berada di rumah mertua korban, Marwoto, yang juga tinggal di Bebengan, Kertosari, Temanggung.
"Motor itu memang berada di dalam rumah, tetapi kuncinya masih terpasang. Kesempatan ini dimanfaatkan tersangka untuk membawa kabur kendaraan tersebut," jelas AKP Didik Tri Wibowo, Kamis, 6 Maret 2025.
Dari pengakuan tersangka, ia mengambil motor dengan sangat mudah karena kunci masih terpasang, sehingga ia bisa langsung menyalakan kendaraan tanpa kesulitan.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Temanggung
BACA JUGA:Gencarkan Sosialisasi, Polres Temanggung Perangi Peredaran Narkoba
BACA JUGA:Baru Sehari Kerja Jadi Bupati Temanggung, Agus Gondrong Langsung Tinjau Korban Bencana Longsor
"Tersangka melihat kesempatan dan langsung bertindak memanfaatkan kelengahan korban," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu BPKB sepeda motor Yamaha Byson warna putih, tahun 2011, dengan nomor polisi AA-2792-EY.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekpsres