DPRD Purworejo Terima LKPJ Bupati TA 2024

LKPJ BUPATI. Ketua DPRD Purworejo menerima LKPJ Bupati Purworejo Akhir TA 2024 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - DPRD Kabupaten Purworejo menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Purworejo Akhir Tahun Anggaran 2024.
Secara umum, penyampaian LKPJ oleh Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH, dapat diterima oleh DPRD dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Purworejo pada Kamis, 27 Maret 2025.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo SSos, bersama para Wakil Ketua DPRD, Rokhman SSos, Estri Utami Setyowati ST, dan H Fran Suharmaji SE MM Hadir jajaran Forkopimda, perwakilan OPD dan BUMD, serta tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:Wabup Purworejo: Jurnalisme Berimbang Kunci di Era Post-Truth
Bupati Purworejo menyampaikan, LKPJ Bupati Purworejo Akhir Tahun Anggaran 2024 ini disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat 1 yang menyebutkan bahwa selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta mengacu amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir," katanya.
BACA JUGA:Rapat Paripurna LKPJ Bupati Purworejo Di-pending
BACA JUGA:PDAM Tirta Perwitasari Purworejo Rampungkan Pemasangan Jaringan Pipa Program Inpres
Adapun sistematika LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Menurut Tunaryo, secara umum, data-data yang disajikan dalam LKPJ dapat diterima.
Pihaknya berharap, tidak sekadar menjadi berkas laporan serta bentuk pertanggungjawaban kepala daerah, melainkan juga sarana evaluasi pelaksanaan program-program ke depan.
BACA JUGA:Paripurna LKPJ Purworejo Dilakukan dengan Vicon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres