Bayar Pajak Kendaraan di Magelang Naik, Gegara Opsen Pajak

Bayar Pajak Kendaraan di Magelang Naik, Gegara Opsen Pajak

ILUSTRASI. Warga memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan di Samsat, namun justru dihadapkan dengan tambahan opsen pajak yang dinilai minim sosialisasi.-IST-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Masyarakat tampak antusias membayarkan pajak kendaraan menyusul adanya kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari Gubernur Jawa Tengah.

Namun sejumlah masyarakat masih kebingungan dengan adanya opsen pajak lembaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), karena sebelumnya tidak ada.

"Tahun kemarin bayar pajak kendaraan lima tahunan habis Rp1,5 juta. Sekarang pajak tahunan kok sampai Rp1,6 juta. Pas dicek ternyata ada opsen PKB (pajak kendaraan bermotor)," kata Dwi, salah satu wajib pajak di Samsat Kota Magelang.

BACA JUGA:Penggantian Plat Kendaraan dari Hitam Menjadi Putih Harus Melalui Samsat

Dwi adalah salah satu dari belasan orang yang sempat kebingungan mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor yang meningkat signifikan itu.

Ia tinggal di Kabupaten Magelang namun karena khawatir antre, maka dirinya membayar pajak di Samsat Kota Magelang.

"Saya tidak pernah dapat sosialisasi, pemberitahuan sebelumnya kalau ternyata ada kenaikan pajak yang jumlahnya lumayan. Kalau dibandingkan dengan pajak tahunan, naiknya hampir Rp400 ribu," ucap pemilik mobil LCGC tersebut.

BACA JUGA:Senyum Gembira Pedagang di Kota Magelang Berkat Program ASN Nglarisi Pasar

Karyawan swasta ini menyayangkan, lantaran kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor tidak disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

"Seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu. Kalau seperti ini, kebetulan pas saya bawa uang jadinya kurang," ungkapnya.

Supriyantoro, seorang pekerja kantoran di Magelang Utara, juga merasakan hal serupa.

BACA JUGA:Mbah Diman, Sulap Limbah Jadi Tanaman, Program Unggulan TK Negeri Pembina Kota Magelang

Meski kendaraannya tergolong sudah berusia, tapi kenaikan pajak tahunan yang tinggi, membuatnya merasa kesulitan.

"Kendaraan saya sudah tua. Buat servis saja kadang-kadang tidak terurus, lebih pilih urusan urgen saja. Ini bayar pajak tahunan sudah seperti ganti plat (pajak lima tahunan) saja. Kalau dirata-rata, per bulan saya harus mengalokasikan uang Rp208 ribu, khusus untuk pajak," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres