Purworejo Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Pendapatan Daerah Naik Rp28 Miliar
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2025 disepakati DPRD dan kepala daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Purworejo, kemarin malam-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Hasil pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025 diparipurnakan di Gedung DPRD Kabupaten Purworejo, Kamis (12/6) malam.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo SSos, didampingi Wakil Ketua DPRD Rokhman SSos, Estri Utami Setyowati ST, dan Fran Suharmaji SE MM.
Hadir Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH, bersama jajaran Forkopimda, para anggota DPRD Purworejo, serta kepala OPD terkait.
BACA JUGA:Rancangan Perubahan KUA PPAS Disetujui, Pengesahan RAPBD Direncanakan Akhir Agustus
Sejumlah perubahan dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2025 disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD dengan juru bicara, Dwi Hartati Ssos.
Dalam laporan itu diketahui bahwa pagu anggaran pendapatan dalam Rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2025 sebesar Rp2.426.850.348.093, dari hasil pembahasan disepakati menjadi Rp2.455.233.411.493 atau bertambah Rp28.383.063.400.
Penambahan itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah, yakni Retribusi Daerah.
BACA JUGA:NasDem Purworejo Siapkan Kader Internal untuk Pilkada 2030, Targetkan Kursi Penuh di DPRD
“Bertambah dari pendapatan BLUD RSUD Tjitrowardojo dan BLUD RSUD Tjokronegoro berdasarkan perhitungan potensi pendapatan BLUD sampai dengan akhir tahun 2025. Kemudian pendapatan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum Dinhub, serta Retribusi Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan Dinhub,” kata Dwi Hartati.
Kemudian Belanja Daerah yang direncanakan dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2025 sebesar Rp2.510.071.106.471, dari hasil pembahasan disepakati menjadi Rp2.538.454.169.871 atau bertambah Rp28.383.063.400.
Adapun Penerimaan Pembiayaan yang semula sebesar Rp85.220.758.378, dari hasil pembahasan disepakati menjadi Rp85.220.758.378 atau tetap.
BACA JUGA:Disiplin Diperkuat, Sekwan Baru Hadir: DPRD Purworejo Tegaskan Peran Fasilitator, Bukan Pelayan
Pengeluaran pembiayaan semula Rp2.000.000.000, dari hasil pembahasan disepakati menjadi Rp2.000.000.000 atau tetap.
“Selanjutnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purworejo dapat menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 beserta perubahannya, untuk ditindaklanjuti dalam bentuk Nota Kesepakatan Bersama dan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2025,” ungkap Dwi Hartati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres