Pendapatan Opsen Pajak Kendaraan di Purworejo Capai Rp25 Miliar

Kantor BPKAD Kabupaten Purworejo-IST-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Hingga 30 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Purworejo berhasil menghimpun pendapatan hampir Rp25 miliar dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I) untuk kendaraan baru.
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) optimistis, target Pendapatan tahun 2025 dapat tercapai.
Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadi Sadsila melalui Kabid Pajak Daerah Iswahyudi Panji Utomo, menyebut capaian saat ini sekitar 41 persen dari target secara keseluruhan tahun 2025, yakni Rp60 miliar.
BACA JUGA:Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Purworejo Diberlakukan, Bea Balik Nama Tidak Naik
Rinciannya, target opsen PKB Rp39 miliar dan target opsen BBNKB I Rp21 miliar.
Menurutnya, capaian ini menjadi sinyal positif terhadap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
"Sekaligus bukti kuatnya kolaborasi antara Pemkab Purworejo dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah," sebutnya, Kamis, 3 Juli 2025.
BACA JUGA:Target Pajak Kendaraan di Purworejo Capai 100 Persen, Program Inilah yang Gugah Kesadaran Masyarakat
Yudi mengungkapkan, sejak awal Januari 2025 Opsen PKB mulai diberlakukan.
Opsen ini timbulnya karena adanya UU Nomor 1 tahun 2022.
Dalam hal ini, PKB seluruhnya untuk provinsi, untuk kabupaten ada opsen PKB dan BBNKB I yang sifatnya langsung masuk ke kabupaten saat pembayaran pajak.
Sebelum munculnya UU tersebut, PKB dipungut oleh Provinsi dan Kabupaten memperoleh bagi hasil yang pemberiannya setelah periode tertentu.
"Besaran opsen ini 66 persen dari pajak kendaraan bermotor. Dibanding dengan sistem bagi hasil sebelumnya, dengan adanya opsen ini ada tambahan 21 persen yang diterima Pemda," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres