Lebih dari Setahun Bersengketa, Pedagang SKMB Akhirnya Dapat Kepastian Tempat Usaha di Kampung Seni Borobudur

Lebih dari Setahun Bersengketa, Pedagang SKMB Akhirnya Dapat Kepastian Tempat Usaha di Kampung Seni Borobudur

Penandatanganan nota kesepakatan SKMB, TWB dan Komnas Ham di Kantor Bupati Magelang-HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Pedagang Paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) akhirnya dapat kepastian tempat usaha di Kampung Seni Borobudur, usai lebih dari setahun bersengketa.

Sejak relokasi pedagang dari zona II kawasan Candi Borobudur pada Mei 2024 lalu, sempat menyisakan ketidakpastian mengenai lokasi usaha baru bagi mereka.

Namun akhirnya, kesepakatan mereka tercapai seusai mediasi yang difasilitasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan berlangsung di Kantor Bupati Magelang, Kamis 3 Juli 2025.

BACA JUGA:PPPK Kabupaten Magelang Dilantik Perdana di Candi Borobudur, Simbol Pengabdian Abadi

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, serta dihadiri oleh Bupati Magelang, Grengseng Pamuji.

Prabianto mengatakan, penyelesaian sengketa antara SKMB dan pihak TWB berhasil dicapai berkat keterbukaan dan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

"Selama dua tahun berselisih, hari ini mereka sepakat melalui mediasi. Ini merupakan bentuk komitmen untuk menyelesaikan persoalan tanpa konfrontasi," ungkap Prabianto.

BACA JUGA:Pemkab Magelang Fokus Tertibkan Pedagang Sayur di Pasar Muntilan dan Borobudur

Ia menegaskan bahwa Komnas HAM akan terus memantau implementasi hasil mediasi. Proses evaluasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh kesepakatan dijalankan sebagaimana mestinya.

Menurut Prabianto, salah satu hal yang menjadi pembahasan cukup alot adalah penempatan lokasi lapak.

Sebab, SKMB mengajukan agar para anggotanya bisa berjualan dalam satu blok tersendiri untuk memudahkan pengelolaan koperasi internal mereka.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Muntilan Kirim Karangan Bunga ke Polisi, Terima Kasih Sudah Tindak Preman!

Sebagai mediator, Prabianto sempat menyarankan agar dua kelompok koperasi digabungkan, namun hal tersebut belum bisa direalisasikan. Meski demikian, TWB menyetujui agar pedagang SKMB tetap bisa berada dalam satu kelompok.

Ketua SKMB, Muhammad Zulianto, mengaku bersyukur atas hasil yang dicapai dan perjuangan yang dijalani para pedagang akhirnya mendapat pengakuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres