Plat Palsu Diduga Seliweran di Kota Magelang, Ini Ciri dan Sanksi Pelanggarnya
ILUSTRASI. Sebuah sepeda motor dengan plat nomor diduga palsu terekam melaju di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Magelang, pada Sabtu (26/7)-jcomp-FREEPIK
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Sebuah sepeda motor dengan plat nomor mencurigakan terekam melaju di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Magelang, pada Sabtu (26/7).
Dalam unggahan akun Facebook Arief Polpen, terlihat kendaraan tersebut menggunakan plat dengan awalan 8 atau AA 81XX XX, yang umumnya bukan untuk kendaraan bermotor.
Hal ini memunculkan dugaan penggunaan plat palsu sebab plat dengan nomor awalan 8000 hingga 9999 biasanya diperuntukkan bagi kendaraan beban atau pengangkut bila melansir laman Bapendasulsel.
BACA JUGA:Nyuri Motor Langsung Ganti Plat Nomor, Modus Baru Curanmor Beraksi di Magelang
Sedangkan klasifikasi plat untuk sepeda motor bernomor 2000-6999, kendaraan penumpang bernomor 1-1999, dan bus bernomor 7000-7999.
Oleh sebabnya, jika terbukti menggunakan plat palsu, pelanggar dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dimana sanksi pidana yang diberikan berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
BACA JUGA:Jempol Untuk Netizen, Oknum TNI Pemotor Plat AA Akhirnya Minta Maaf
Sehingga bila menjumpai hal serupa, adapun ciri-ciri plat asli yaitu memiliki logo Korlantas, font khusus, teknik cetak timbul atau embossing, dan cat berwarna glossy yang khas.
Sementara pllat palsu sering kali memiliki font yang menyerupai, tanpa logo resmi, serta cetakan yang tidak konsisten atau buram.
Namun masyarakat juga memiliki kesempatan untuk memilih nomor plat kendaraan secara khusus melalui mekanisme resmi.
BACA JUGA:Penggantian Plat Kendaraan dari Hitam Menjadi Putih Harus Melalui Samsat
Aturan Membuat Plat Nomor Cantik
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016, masyarakat dapat mengajukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan dengan tarif tertentu.
Biaya NRKB pilihan satu angka tanpa huruf dibanderol Rp20 juta, sedangkan dengan tambahan huruf di belakang menjadi Rp15 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres