Maling Siang Bolong, Pelaku Pencurian Handphone di Bandunggede Kedu Temanggung Ditangkap Warga
ILUSTRASI. Satu pelaku pencurian handphone berhasil tertangkap di Desa Bandunggede, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung-tonodiaz-FREEPIK
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Satu pelaku pencurian handphone berhasil tertangkap di Desa Bandunggede, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung pada Kamis, 31 Juli 2025.
Pelaku terciduk oleh salah satu penghuni rumah saat mengambil handphone dan tas berisi barang berharga pada siang hari.
Hal itu terekam dalam unggahan akun Instagram @suduttemanggung (31/7).
BACA JUGA:Aksi Pencurian di SD Ngadirejo Temanggung Terekam CCTV, Pelaku Residivis Sudah 6 Kali Masuk Penjara
BACA JUGA:Temanggung Genjot Pelatihan Keahlian untuk Tingkatkan Daya Saing SDM, Sasar Keluarga Tani Tembakau
BACA JUGA:15 Petani Tembakau Temanggung Dapat Bantuan Rumah Layak Huni dari PT Djarum
Terlihat pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan oleh warga saat kabur dan dilakukan pengejaran hingga di kawasan Desa Traji, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Oleh sebab itu, warga dengan cepat mengamankan tersangka dan barang bukti seperti handphone dan lainnya sebelum digiring ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum.
Pasalnya tindak pidana pencurian dapat dikekanan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian secara umum dengan penjara paling lama lima tahun.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Temanggung
BACA JUGA:Pasar Tradisional di Temanggung Dibangkitkan Lewat Inovasi dan Digitalisasi
BACA JUGA:Gubernur Jateng Tinjau Langsung Pengaspalan Jalan Parakan-Patean Temanggung Setelah 15 Tahun
Untuk itu, kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan keamanan rumah meskipun di siang hari.
Warga diimbau untuk selalu waspada, dengan mengunci pintu dan memperhatikan aktivitas di sekitar rumah demi mencegah kasus serupa terjadi kembali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres