Residivis Pecah Kaca Mobil di Purworejo Diringkus, Gasak Laptop hingga Perhiasan Emas
RESIDIVIS. Seorang pria residivis pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil diringkus Satreskrim Polres Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bermodus pecah kaca mobil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo.
Tersangka berinisial PS alias I (43), warga Desa Sendangagung Kabupaten Sleman yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, ditangkap di wilayah Kulon Progo pada Jumat (9/7).
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK MSi, menyebut kejadian pencurian terjadi pada Selasa (17/6) sekitar pukul 01.00 WIB di area parkir PT Makanan Lezat Minggu Indonesia, Jalan Ringroad Utara, Desa Lugosobo, Kecamatan Gebang, Purworejo.
BACA JUGA:Polres Purworejo Amankan Sindikat Pencurian Bermodus Ganjal ATM, Begini Kronologinya
Korban berinisial NSN mengalami kerugian berupa satu unit laptop Lenovo senilai Rp7.800.000, uang tunai Rp5.000.000, serta kerusakan kaca mobil Toyota Avanza miliknya.
“Tersangka melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil menggunakan butiran pecahan busi, lalu mengambil barang berharga di dalam kendaraan,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, saat konferensi pers pada Jumat (8/8).
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa selain di Purworejo, tersangka juga terlibat dalam kasus serupa di sejumlah lokasi lain.
BACA JUGA:Spesialis Pencurian Warung Makan dan Toko Kelontong Purworejo Diamankan Polisi
BACA JUGA:Smansa Purworejo Tutup Lustrum XIV dengan Sholawat Meriah Bareng Ulama Ternama
Beberapa di antaranya yakni di Desa Pakisrejo Kecamatan Banyuurip, dengan hasil curian berupa dompet berisi dokumen penting dan uang tunai Rp600.000, serta di depan Kantor Radio Fortuna, Desa Pacor, Kecamatan Kutoarjo, dengan kerugian perhiasan emas seberat 15,8 gram dan sejumlah pakaian senilai total Rp13.800.000.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario 110 cc, pecahan busi, golok panjang 40 cm, helm, jaket, celana panjang, sarung tangan, tas, dan sandal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Rembugan Bocah Purworejo 2025: Forkare Suarakan 10 Aspirasi ke Pemkab
BACA JUGA:Polres Purworejo Bongkar Sindikat Pencurian Mesin Traktor
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres