Curanmor Nyamar Santri Ditangkap Polres Purworejo

Curanmor Nyamar Santri Ditangkap Polres Purworejo

CURANMOR. Seorang pria spesialis Curanmor berinisial AN (29), karyawan swasta asal Kecamatan Pituruh diamankan beserta sejumlah barang bukti, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID Jajaran Polres Purworejo kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Seorang pria spesialis Curanmor berinisial AN (29), karyawan swasta asal Kecamatan Pituruh, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, menyebut salah satu kasus pencurian terjadi pada 9 Juni 2025 di Kompleks Masjid Saudah Kelurahan Lugosobo, Kecamatan Gebang, Purworejo.

BACA JUGA:Aksi Curanmor di Kutoarjo, Satu Pelaku Masih Buron

Korban bernama M. Maimun Zubair Munawar mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda CB 150R bernopol R-4137-VG senilai Rp12 juta.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka ternyata juga melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, di antaranya di area parkir Asrama Pondok Pesantren Al-Amin Desa Gintungan, Pondok Pesantren Al Iman Dusun Krajan, Desa Bulus, dan di Terminal Tipe B Kutoarjo. Total ada empat unit sepeda motor yang berhasil dicuri tersangka,” ungkap Kapolres, Selasa (26/8).

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi santri pondok pesantren.

BACA JUGA:Operasi Sikat Jaran Candi Ungkap 8 Kasus Curanmor, Tujuh Tersangka Diringkus Polres Purworejo

Dengan cara tersebut, ia leluasa masuk ke dalam kompleks pondok untuk kemudian membawa kabur sepeda motor milik para korban.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Resmob Polres Purworejo berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 1 Juli 2025.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, sebuah jam tangan, serta BPKB dan STNK salah satu kendaraan yang dicuri.

BACA JUGA:Jalan Sehat di Dusun Sembuh, Wabup Purworejo Beri Doorprize Kambing Etawa

BACA JUGA:Cegah Konflik Sosial, Polres Purworejo Gandeng Lintas Sektor dengan Pendekatan Humanis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: purworejo ekspres

Berita Terkait