KIinik Dokter Hewan drh Yuda Heru Ditutup Usai Lakukan Praktik Ilegal

KIinik Dokter Hewan drh Yuda Heru Ditutup Usai Lakukan Praktik Ilegal

KOST PUTRI. Bekas Klinik drh Yuda Heru di Jalan Pahlawan Potrobangsan, Magelang Utara, sudah berganti menjadi kost putri sejak dua bulan lalu.-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANGEKSPRES.ID - KIinik drh Yuda Heru Fibrianto MP PhD atau praktek dokter hewan di Jalan Pahlawan, Potrobangsan, Magelang Utara, Kota Magelang sudah tertutup rapat, Rabu (27/8).

Saat ini, bangunan berbentuk rumah tersebut telah beralih fungsi menjadi kost putri.

"Ditutup sekitar dua bulan lalu. Kalau sebelumnya (sebelum ditutup) banyak orang, ramai. Pakai plat nomor B, AB, H, mobilnya bagus-bagus," kata seorang tukang parkir di sekitar Klinik drh Yuda kepada wartawan.

BACA JUGA:PDHI Siap Terjunkan 80 Dokter Hewan

Klinik tersebut ditutup setelah pemiliknya drh Yuda Heru Fibrianto ditetapkan sebagai tersangka.

Yuda diduga melakukan praktik ilegal kepada pasien manusia, dengan mengkamuflasekan praktik dokter hewan.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengobatan ilegal terhadap pasien manusia," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, Rabu (27/8).

BACA JUGA:Damar Ingin Klinik Pratama KH Ahmad Dahlan Makin Perkuat Magelang Sebagai Kota Jasa

Ia menjelaskan, praktik pengobatan ilegal yang dilakukan seorang dokter hewan di Kota Magelang tersebut mempergunakan produk sekretom turunan dari sel punca (stem cell), tanpa izin edar.

"Dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Polri," jelasnya.

Menurut dia, produk sekretom itu disuntikkan secara intra muscular ke bagian tubuh, seperti lengan.

BACA JUGA:BPKH Beri Bantuan Ambulans untuk Klinik Pratama Unimma

Selain suntikan, ditemukan pula produk krim sekretom yang diklaim bisa digunakan untuk mengobati luka nilai ekonomi dari produk ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp230 miliar.

"Petugas juga menemukan produk jadi sekretom tanpa izin edar dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 mililiter yang siap disuntikkan. Ada juga 23 botol sekretom berukuran lima liter yang disimpan dalam lemari pendingin, peralatan suntik, termos pendingin, hingga dokumen berisi identitas pasien," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait