Pemkab Magelang Luncurkan Program Rawat Inap Gratis di Kelas 3
BEBAS BIAYA. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, dr Lies Pramudiyanti saat ditemui usai meluncurkan program layanan rawat inap gratis di ruang kelas 3.-IST-MAGELANG EKSPRES
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Pemkab Magelang meluncurkan program layanan rawat inap gratis di ruang kelas 3 bagi warga yang ber-KTP Kabupaten Magelang.
Program ini resmi berlaku sejak Selasa (23/9) dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat serta memperluas akses kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, dr Lies Pramudiyanti menjelaskan, warga cukup membawa KTP dan KK untuk mendapatkan layanan rawat inap tanpa biaya.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Kembali Salurkan Manfaat Program Jaminan Sosial di Kaliangkrik
"Semua sudah ditangani melalui kerja sama Dinas Kesehatan dan rumah sakit. Masyarakat tidak perlu membayar, layanan langsung bisa diakses," terangnya, Kamis (25/9).
Saat ini ada empat rumah sakit yang melayani program tersebut dengan kapasitas sekitar 500 tempat tidur.
Rinciannya, RS Merah Putih dan RS Muntilan masing-masing 200 kamar, sedangkan RS Menoreh dan RS Candi Umbul menyediakan 60-80 kamar.
BACA JUGA:Program Paket B dan C, Solusi Efektif Atasi Anak Tidak Sekolah di Magelang
Tidak ada batasan durasi rawat inap gratis, bahkan pasien yang masih memiliki tunggakan tetap dapat dibantu melalui fasilitas kelas 3.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyebut, program ini bagian dari pembangunan daerah yang berfokus pada kebutuhan warga.
"Layanan kesehatan, infrastruktur, fasilitas umum, hingga dukungan untuk UMKM dan pariwisata harus berjalan seimbang," ujarnya.
BACA JUGA:Desa Sumberejo Dipilih PLN, Warga Sumringah Dapat Program Pendampingan Setahun Penuh
Sementara itu, Direktur RSUD Merah Putih Magelang, dr Leli Puspitowati memastikan kesiapan sarana dan alur pelayanan.
Menurutnya, pasien cukup masuk melalui UGD dan diperiksa dokter.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres