Perangkat Desa Tlogopucang Ditangkap, Terlibat Pengrusakan Gerbang DPRD Temanggung Saat Demo
GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar Perkara kasus pengrusakan pintu gerbang DPRD, dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
“Keempatnya dijerat pasal tindak pidana kekerasan terhadap barang, primer Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tambah AKP Didik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres