Perangkat Desa Tlogopucang Ditangkap, Terlibat Pengrusakan Gerbang DPRD Temanggung Saat Demo

Perangkat Desa Tlogopucang Ditangkap, Terlibat Pengrusakan Gerbang DPRD Temanggung Saat Demo

GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar Perkara kasus pengrusakan pintu gerbang DPRD, dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

“Keempatnya dijerat pasal tindak pidana kekerasan terhadap barang, primer Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tambah AKP Didik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: temanggung ekspres

Berita Terkait