Satlantas Polres Temanggung Edarkan Larangan Odong-odong Beroperasi di Jalan
ILUSTRASI. Satlantas Polres Temanggung edarkan larangan kendaraan Odong-odong beroperasi di jalan raya-IST-MAGELANG EKSPRES
MAGELANGEKSPRES.ID - Satlantas Polres Temanggung meneruskan surat edaran Bupati Temanggung soal larangan kendaraan Odong-odong atau Mobil kelinci untuk beroperasi di jalan raya.
Hal itu dilakukannya melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 281 (1), Pasal 278, Pasal 285 (2), dan Pasal 208 Tentang Standar Fisik Administrasi Kendaraaan Dan Izin Trayek.
Ujarnya, kendaraan odong-odong tidak sesuai dengan standar keamanan angkutan umum.
BACA JUGA:Ratusan Sopir Angkot Temanggung Demo, Tuntut Larangan Odong-odong dan Tolak Trans Jateng
BACA JUGA:Serapan Tembakau Temanggung Baru 30 Persen, Bupati Harap Pabrikan Percepat Pembelian
Sehingga, jenis angkutan tersebut dianggap dapat membahayakan penumpang bila trtap beroperasi di jalan raya.
"Kereta kelinci atau odong odong dilarang beroprasi dijalan raya ya," tulis Instagram @satlantas_polres_temanggung (22/9).
Selain itu, tindakan ini diambil mengikuti langkah Bupati Temanggung, Agus Setyawan yang menerbitkan surat edaran No. 550/7/2025 tentang larangan odong-odong untuk mengangkut penumpang di jalan umum.
BACA JUGA:Polres Temanggung Bongkar Jaringan Ganja, Tiga Pengedar Asal Magelang Ditangkap
BACA JUGA:Polres Temanggung Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Embung Bansari
BACA JUGA:Petani Tembakau Temanggung Harap Pemerintah Tindaklanjuti Kritik Menkeu soal Cukai Rokok
Hal tersebut juga diikuti dengan serangkaian aksi demo para supir angkot yang mengaku resah dengan adanya tindakan itu.
“Kami butuh ketegasan dari pemerintah dan aparat kepolisian untuk melarang odong-odong beroperasi,” tegas Yoyok, salah satu perwakilan sopir angkot seperti yang dikutip dalam artikel MAGELANGEKSPRES.ID tayangan (23/9).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres