Sabu 1 Gram Bikin Apes, Dua Warga Ngadirejo Temanggung Ditangkap Polisi
GELAR PERKARA. Satresnarkoba melakukan gelar perkara kasus peredaran sabu-sabu di Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Selasa (11/11).-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
Tersangka MF dan tersangka AE melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Kecelakaan Mobil di Jalan Kranggan-Pringsurat, Diduga Akibat Aquaplaning
"Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," jelas Kasat resnarkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres