Bupati Temanggung Sebut Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Petani Tembakau
Bupati Temanggung Agus Setyawan saat memberikan paparan saat sosialisasi DBHCHT-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID - Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi sangat merugikan.
Dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah karena kehilangan penerimaan dari cukai, tetapi juga petani tembakau sebagai penyedia bahan baku.
Menurut Agus, peredaran rokok ilegal secara langsung berdampak terhadap pendapatan pemerintah melalui sektor cukai.
Di sisi lain, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi penyerapan tembakau lokal dari sejumlah daerah penghasil tembakau, termasuk Kabupaten Temanggung.
"Yang dirugikan tidak hanya pendapatan pemerintah dari cukai saja, tapi juga akan berdampak langsung pada petani tembakau," katanya saat sosialisasi DBHCHT, Kamis (31/7).
BACA JUGA:Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita di Purworejo, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp11 Juta
Untuk itu, Agus mengatakan peredaran rokok ilegal harus diantisipasi agar tidak semakin masif di Temanggung.
Sebab, negara kehilangan potensi pendapatan, sementara petani sebagai penyedia bahan baku juga ikut terdampak.
"Petani sebagai penyedia tembakau juga tidak memperoleh hal positif, karena rokok ilegal tidak jelas penyediaan bahan bakunya itu berasal dari mana," katanya.
Menurutnya, edukasi mengenai aturan cukai harus terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.
"Melalui sinergi ini upaya penindakan yang dibarengi edukasi diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, kemudian dapat melindungi penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan cukai," katanya.
Sementara itu, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Magelang, Dedik Agus Satriawan, mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap sekitar satu juta batang rokok ilegal sejak Januari hingga Juli 2026.
Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: