106 Motor Diamankan Saat Balap Liar di Parakan, Mayoritas Pelaku Masih di Bawah Umur

106 Motor Diamankan Saat Balap Liar di Parakan, Mayoritas Pelaku Masih di Bawah Umur

Kasatlantas Polres Temanggung bersama jajarannya melihat barang bukti 106 sepeda motor yang diamankan di Mapolres setempat-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Temanggung mengamankan 106 unit sepeda motor dalam operasi penertiban balap liar di kawasan Pertigaan Sari Ayam, Parakan, Minggu (2/8) dini hari.

Dari total kendaraan yang diamankan, lebih dari 10 persen di antaranya tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor. Selain itu, sebagian besar pelaku balap liar diketahui masih di bawah umur.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hari.

Orang tua diminta tidak membiarkan anak keluar rumah tanpa pengawasan agar tidak terlibat kegiatan yang melanggar hukum maupun membahayakan keselamatan.

BACA JUGA:Ajang Drag Bike Jadi Solusi Balap Liar, Polresta Magelang Dapat Apresiasi Dari Bupati

"Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari. Jangan sampai mereka terlibat balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujar AKBP Zamrul Aini.

Kapolres menegaskan, Polres Temanggung akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk aksi balap liar, meskipun pelakunya masih di bawah umur.

Seluruh kendaraan yang diamankan diproses sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme tilang.

Pengambilan kendaraan hanya dapat dilakukan dengan didampingi orang tua.

Selain melibatkan keluarga, Polres Temanggung juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap pelanggar yang masih berstatus pelajar.

BACA JUGA:Polresta Magelang Cegah Aksi Balap Liar di Dua Kecamatan, Temukan Satu Unit Sepeda Motor

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Yosra Meidicta Mandung mengatakan, seluruh kendaraan yang ditilang dijadwalkan mengikuti sidang pada 3 September 2026.

"Sebanyak 106 sepeda motor akan menjalani proses persidangan pada 3 September 2026. Kendaraan tersebut ditilang karena melanggar aturan lalu lintas, tidak hanya digunakan untuk balap liar, tetapi juga karena sebagian besar sudah tidak sesuai dengan standar teknis pabrikan," jelas AKP Yosra Meidicta Mandung.

Polres Temanggung berharap penindakan tersebut memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tertib berlalu lintas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait