Gugus Tugas Pertembakauan Belum Terima Aduan

Gugus Tugas Pertembakauan Belum Terima Aduan

TEMANGGUNG – Meskipun panen raya tembakau sudah mulai beberapa pekan, namun hingga saat ini tim Gugus Tugas Pertembakauan yang dibentuk oleh Bupati Temanggung Al Khadziq belum menerima laporan dari petani tembakau. “Sampai saat ini kami belum menerima keluhan atau permasalahan dari petani tembakau,” terang Ketua Gugus Tugas Pertembakauan, Hary Agung Prabowo, kemarin. Ia mengatakan, panen raya tembakau akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan, pihaknya terbuka dan siap kapan saja menerima laporan maupun aduan dari petani tembakau manakala memang ada permasalahan. “Kami sangat terbuka, permasalahan atau aduan dari petani tembakau akan kami terima,” katanya. Setelah dikukuhkan beberapa waktu lalu pihaknya bersama tim sudah melakukan berbagai upaya untuk tujuan dibentuknya tim Gugus Tugas Pertembakauan ini. Salah satunya yakni dengan melakukan jemput bola ke lapangan. “Kami sudah mendatangi sejumlah perwakilan gudang milik GG dan DJ,” terangnya. Penerapan sistem jemput bola bisa jadi dilakukan dengan membuka posko-posko pengaduan di beberapa titik wilayah yang menjadi sentra pertembakauan di Temanggung. “Saya kira, usulan untuk membuka posko pengaduan di lapangan, di titik-titik sentara pertembakauan itu bagus sekali, jadi tidak hanya di kantor yang saat ini ada. Posko di lapangan akan memudahkan masyarakat melayangkan aduan,” tutur Penjabat Sementara Sekda Temanggung ini. Gugus Tugas Pertembakauan yang dibentuk berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Temanggung, bernomor 510/369, tertanggal 28 Agustus 2019‎, dengan SK ini tim berhak dan wajib menerima aduan dari petani tembakau. Sebagaimana diwartakan koran ini sebelumnya, Bupati Temanggung, M Al Khadziq sangat mendukung Gugus Tugas Pertembakauan membuka posko pengaduan di sentra-sentra pertembakauan. \"Ini kan sebenarnya janji. Janji Bupati kepada pelaku pertembakauan, yang meminta dibukanyaa posko pengaduan, karena banyaknya praktik penyimpangan, permainan, yang terjadi di lapangan,” tuturnya. ‎Meski demikian, lanjut Khadziq, belum tentu semua aduan yang masuk nanti dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung. Bila mana aduan itu bersifat delik hukum, ia memberi misal, tentu pemkab tak bisa menyelesaikan sendiri. ‎\"Kita hanya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan kewenangan pemkab. Contoh, bila ada pedagangan tertentu yang berlaku culas dalam timbangan, pemkab bisa melakukan tera ulang, dan untuk itu pemkab bisa memberikan sanksi,\" urainya.‎ Disinggung apakah ke depan Gugus Tugas Pertembakuan akan  akan menggandeng aparatur penegak hukum, ia tak menampik, dan menurutnya hal itu baik-baik saja untuk dilakukan.‎ \"Ada baiknya memang kita juga menggandeng aparatur penegak hukum. Dan peluang ke arah sana cukup terbuka. Yang jelas, gugus tugas ini demi kemaslahatan bersama, agar musim panen raya tembakau tahun ini tak merugikan salah satu pihak,\" tuturnya. Ditandaskan, Gugus Tugas Pertembakuan harus bisa berkomunikasi secara baik dengan para pihak yang terlibat dalam pertembakauan di Temanggung. Sebab, dengan komunikasi yang baik, persoalan-persoalan yang ada bisa lebih mudah diselesaikan. \"Salah satu jalan membuka kran komunikasi ya mendirikan posko-pokso pengaduan di lapangan itu,\" pungkasnya. (set)      

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: