51 Usaha Homestay di Kawasan Telaga Menjer Wonosobo Tak Kantongi Izin
PENATAAN. Pemkab Wonosobo akan melakukan penataan tata ruang tempat usaha di kawasan wisata Telaga Menjer-AGUS SUPRIYADI-WONOSOBO EKSPRES
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID – Sebanyak 51 titik tempat usaha di sekitar kawasan objek wisata Telaga Menjer belum kantongi izin tata ruang.
Terkait hal tersebut Pemkab Wonosobo akan segera lakukan penataan dan pembinaan.
"Kami sudah mengundang seluruh pelaku usaha di kawasan itu, untuk dilakukan pembinaan dan sosialisasi," ungkapnya, kemarin.
BACA JUGA:Masuk 10 Besar Objek Wisata Terpopuler, Telaga Menjer Wonosobo Jadi Prioritas Pembangunan Disparbud
Menurutnya bersama tim teknis dari berbagai OPD telah melakukan rapat untuk mengkaji posisi usaha pariwisata di wilayah tersebut berdasarkan Perda RT RW Nomor 6 Tahun 2023.
"Pemerintah menggunakan standar tata ruang sebagai acuan utama dalam menentukan kelayakan bangunan," katanya.
Pihaknya menyebut setidaknya ada 51 tempat usaha yang didirikan di sekitar Telaga Menjer, beberapa diantaranya sudah sesuai dengan tata ruang, namun selebihnya tidak sesuai.
BACA JUGA:Wisnus Telaga Menjer Wonosobo Melejit, Capai 500 Persen
“Pemerintah tidak serta-merta membongkar tanpa solusi. Kita lihat dulu seperti apa kondisinya, kemudian baru menentukan sikap," tandasnya.
Sementara itu,Kepala Dinas PUPR Wonosobo, Nuruddin Ardiyanto, mengemukakan pemerintah memilih pendekatan persuasif dan edukatif dalam menyelesaikan persoalan tata ruang.
Ia menekankan pentingnya pembinaan, sosialisasi, dan fasilitasi agar masyarakat paham serta patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Telaga Menjer Wonosobo Miliki 2 Perahu Getek Tambahan
"Meskipun tata ruang bersifat mengikat, namun dalam pelaksanaannya perlu pendekatan yang mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, ruang adalah milik bersama yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Meskipun ada kepemilikan pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: wonosobo ekspres