Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak di Wonosobo, Polisi Tangkap Pelaku
Petugas menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandung di Wonosobo.-AGUS SUPRIYADI-MAGELANG EKSPRES
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID - Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo membongkar kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri.
Tersangka berinisial S (53), warga Kabupaten Wonosobo, kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini mencuat setelah korban yang masih berstatus anak-anak berani mengadu kepada ibu kandungnya.
BACA JUGA:Bejat! Seorang Ayah di Wonosobo Tega Cabuli Anak Kandung Selama 21 Tahun
Berdasarkan penyidikan kepolisian, pelaku diduga melakukan aksi bejat tersebut tidak hanya sekali, melainkan diduga sudah terjadi pada 2022 dan terulang kembali pada 9 Juli 2026 di kediaman mereka.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula pada 13 Agustus 2026 saat korban menceritakan nestapa yang dialaminya kepada sang ibu di dapur rumah mereka.
"Perkara ini terungkap setelah orang tua korban memperoleh informasi langsung dari korban mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya. Setelah dilakukan pendalaman dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap pelaku kemudian dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan," ujar AKP Arif, belum lama ini.
BACA JUGA:Kericuhan Warnai Pengundian Nomor Urut Pilkades Batursari Sapuran Wonosobo
Unit IV/PPA bersama Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Wonosobo melakukan pemeriksaan intensif dan menduga tersangka S memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga serta situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Setelah mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga sempat menelusuri kejadian dan meminta korban menceritakan kembali peristiwa itu pada 14 Agustus 2026.
Berbekal keterangan tersebut, ibu korban mantap melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Prevalensi Capai 18 Persen, Wonosobo Duduki Peringkat Teratas Kasus Stunting di Jawa Tengah
Usai menerima laporan, penyidik bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa pakaian korban dan dokumen kependudukan untuk memastikan usia korban.
Setelah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, polisi resmi menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menangkapnya pada 18 September 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres

