Pekerja Proyek Pasar Induk Wonosobo Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Pekerja Proyek Pasar Induk Wonosobo Harus Ikuti Protokol Kesehatan

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Proses pembangunan Pasar Induk Wonosobo masih terus berlangsung di tengah pandemi covid-19. Untuk menyelesaikan pembangunan sesuai target, ada ratusan pekerja yang setiap hari bekerja di area tersebut. Para pekerja harus menyesuaikan diri dengan protokol kesehatan yang diterapkan pemkab. “Ya mereka harus mengikuti protokol kesehatan, pembangunan pasar kan tidak berhenti. Jadi pekerjaan terus berlangsung, agar target tahun ini pasar bisa selesai,” ungkap PPK Pasar Induk Wonosobo, Suprayitno. Menurutnya, protokol kesehatan sudah dijalankan terhadap pekerja pasar induk, baik pekerja kontruksi maupun pekerja arsitek di area pasar induk. Bahkan sejak awal ditetapkan sudah membuat fasilitas sarpras pendukung, seperti tempat cuci tangan, masker dan juga bilik steril. “Jadi sejak awal sudah diatur sedemikian rupa, pemantuan secara berkala terhadap pekerja juga terus dilakukan,” terangnya. Sementara itu, Babinsa Wonosobo Barat , Pelda Supriyatno mengemukakan, sosialisasi dan juga edukasi terhadapa pekerja proyek pasar induk terkait pelaksanaan protokol kesehatan di tengah pandemi covid 19 sering dialkukan. Bahkan olah fisik berupa pemanasan terhadap kpara pekerja, juga rutin digelar. “Kita dorong tentang pentingnya pemakaian alat pelindung diri (APD) harus dipakai pada saat bekerja dan akan dikontrol pemakaiannya oleh security setiap saat dan semua akan mendapatkan APD karena sudah didukung dari kantor,” katanya. Disamping itu masih ada kelemahan pada pengamanan dalam bertugas masih ditemukan pekerja yang tidak disiplin, keluar masuk melalui area lain yang tidak ada securitinya, sehingga tidak terpantau. Yang tidak kalah penting adalah menjaga kebersihan lingkungan kerja mulai dari tidak membuang sampah sembarangan dan yang lebih parah lagi adalah masih ditemukan buang air kecil tidak pada tempatnya. Untuk itu para pekerja agar mentaati semua aturan yang telah ditetapkan perusahaan. (gus)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: