Review Perda RTRW Wonosobo, Harus Konsultasi dengan Pemerintah Pusat
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Persoalan galian C atau galian batuan liar di Kabupaten Wonosobo, belakangan semakin santer dibicarakan masyarakat. Banyaknya lubang besar menganga di kaki lereng Gunung Sindoro itu menjadi keprihatinan bersama. Berusaha mencari solusi terbaik, Pemkab Wonosobo akan gelar review Perda RTRW. Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo mengemukakan, pemkab tidak tinggal diam melihat aktivitas galian c liar di Wonosobo. Pihaknya mengaku sudah mereview perda RTRW atau rencana tata ruang wilayah. “Kita punya perda RTRW, itu kita review, sudah dilakukan. Tahun depan tinggal di bahas di DPRD, bahkan nanti juga di dorong ke rencana detail tata ruang,” ungkapnya Namun untuk melakukan proses tersebut, diakui mantan Kadisparbud itu tidak mudah dilakukan sebab harus konsultasi ke pemerintah provinsi dan juga pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang. “Jadi baru tahun depan dibahas, sudah ada, perlu review penjelasan, wilayah tambang mana, sudah kita usulkan lama. Tapi belum ada respon dari kementerian, nanti kita dorong lagi,” katanya. Untuk meredam persoalan yang muncul terhadap galian c liar di Wonosobo, pemkab akan lakukan pola penyelesaian yang komperhensif, mengundang pihak-pihak terkait. Sebab masalah galian C juga perlu memperhatikan aspek kepentingan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari sektor itu. Baca Juga Operasi Sikat Candi di Purworejo, Belasan Pelaku Pencurian Diamankan “Pola penyelesaian harus komperhensip, menyeluruh, dalam waktu dekat akan kita undang, pihak-pihak terkait. Ini kan banyak soal terkait dengan perut. Kalau sekarang banyak yang terganggu kan nanti kita mudah lakukan penataan,” ucapnya. Andang menjelaskan, bahwa sejumlah kajian terkait masalah galian c pernah dilakukan. Sehingga hasil kajian tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk memperkuat review terhadap Perda RTRW. “Kita sudah punya cukup kajian. Salah satunya punya kajian geolistrik. Nanti itu kita jadikan dasar memperkuat review RTRW,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: