Terpasang di Titik Terlarang Di Area Kantor Kelurahan Wonosobo Timur
TERPASANG. Baliho - baliho pemilu ditemukan mejeng di pagar tralis kantor Kelurahan Wonosobo Timur.-istimewa-magelangekspres
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum (pemilu) sudah mulai banyak terpasang di tempat-tempat umum. Beberapa di antaranya ditemukan mejeng di titik-titik terlarang di Kabupaten Wonosobo.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menemukan sejumlah baliho bakal calon legislatif (bacaleg) yang terpampang di depan kantor kepemerintahan.
Salah satu pelanggaran pemasangan baliho caleg itu ditemukan berada di area Kantor Kelurahan Wonosobo Timur, Kabupaten Wonosobo.
BACA JUGA:Tebing Setinggi 7 Meter di Wonosobo Longsor, Satu Rumah Ketiban Bongkahan Material
Tepat di depan pagar teralis kantor, diketahui telah berderet baliho caleg dari berbagai partai peserta Pemilu 2024.
Informasi yang diperoleh Bawaslu, pihak kelurahan mengaku tidak mengetahui kapan pemasangan baliho caleg tersebut dilakukan. Diduga peletakan APK digiatkan pada malam hari tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.
"Padahal pihak Kelurahan Wonosobo Timur mengatakan ke kami telah memberikan peringatan dengan memasang banner bertuliskan larangan pemasangan papan iklan reklame dan spanduk di area kantor dan di area taman kota/publik," kata Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10).
Sarwanto menyampaikan, sejatinya terkait pemasangan alat peraga sudah diatur dalam UU nomor 17 tahun 2023 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Pada kedua peraturan perundang-undangan itu jelas disebutkan adanya pelarangan pemasangan alat peraga pemilu di sekitaran fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan dan wilayah peribadatan.
BACA JUGA:Unggas di Wonosobo Terancam Terjangkit Berbagai Penyakit
Ditambah lagi, jika menilik Peraturan Bupati (Perbup) Wonosobo nomor 5/2020 tentang Penataan Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK Pemilu sudah mengatur secara gamblang.
Pada pasal 5 (1), Perbup mengatur terkait lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan bahan kampanye. Titik-titik terlarang yang dimaksud termasuk di lingkungan lembaga pendidikan, tempat ibadah, hingga obyek wisata dalam radius 50 meter dari lokasi yang disebutkan.
Pada kesempatan berbeda, Wonosobo Ekspres juga sudah melakukan konfirmasi mengenai pelanggaran pemilu tersebut. Sarwanto meminta kerjasama baik dengan Pemkab untuk turut menegakkan peraturan.
"Sudah ada dasar hukumnya kok. Dan Pemda tidak perlu ragu untuk bertindak tegas karena Pemda berada di posisi yang pas dalam hal ini mendisiplinkan pemasangan APK pemilu.Ranah yang dimaksud di sini ranah Pemda loh ya, kalau kaitannya pemilu memang kami tapi porsinya tidak lebih, makanya harus ada kerjasama baik," ujarnya saat diwawancara belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres