Banyak Kendaraan Asal Parkir di Halte Taman Bahagia, Ini Sanksi Parkir Sembarangan

Banyak Kendaraan Asal Parkir di Halte Taman Bahagia, Ini Sanksi Parkir Sembarangan

PARKIR SEMBARANGAN. Mobil dan motor parkir sembarangan-Hendri Saputra/Magelang Ekspres-magelangekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Permasalahan parkir sembarangan di jalanan umum menjadi salah satu hal yang masih menjadi penyakit masyarakat di Magelang.

Seperti yang kerap terjadi di Jalan Sarwo Edhi atau Jalan Panca Arga yang dekat dengan Taman Bahagia, banyak kendaraan roda empat dan roda dua yang parkir sembarangan.

Mereka sengaja parkir di area tersebut padahal sudah dikasih penanda dilarang parkir.

Rifqi asal Muntilan, Kabupaten Magelang dan juga salah satu pengendara motor yang sering melintas situ untuk bekerja menjelaskan bahwa di depan lokasi itu memang banyak dan sering orang yang parkir sembarangan.

BACA JUGA:Perluas Jangkauan, BPJamsostek Magelang Gandeng PSHT

Sering mobil dan motor yang parkir di situ, setiap hari, padahal larangan sudah ada dan penandanya sudah ada, tapi masih aja dilanggar,” terang Rifqi.

Laki laki 27 tahun tersebut menyayangkan perilaku masyarakat yang parkir sembarangan. “Sangat disayangkan, hal seperti ini masih dilanggar, kesadaran masyarakat sangat minim,” imbuhnya.

Rifqi berharap bahwa hal seperti ini harus ditertibkan dan harus diberikan sanksi yang tegas. Sebab mereka memberi dampak yang merugikan pengendara lain, seperti mengganggu mobilisasi kendaraan, kemacetan.

Perlu diketahui permasalahan parkir telah diatur di Undang-Undang (Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Babak Pertama PSIW vs Persibara, Gol Cantik, Andri Sumbangkan 1 Skor PSIW

Adapun sanksi yang melanggar peraturan tersebut yaitu di dalam Pasal 106 ayat (4), ialah pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250.000.

Kemudian di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan, yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.

Konteks “ruang manfaat” di sini meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. (mg6)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait