Dosen P3K Untidar Magelang Tuntut Status Jadi PNS

Dosen P3K Untidar Magelang Tuntut Status Jadi PNS

DEMO. Para dosen P3K Untidar yang melakukan menggelar aksi damai, menuntut agar segera dialihkan status sebagai PNS, Kamis, 15 Mei 2025.-HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Puluhan dosen dan tenaga kependidikan P3K Universitas Tidar (Untidar) menggelar aksi damai menuntut kejelasan status kepegawaian yang menggantung sejak 2014.

Aksi itu dipusatkan di Ruang Multimedia Untidar, Kamis 15 Mei 2025 sebagai bagian dari perjuangan panjang agar dosen yang saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu peserta aksi, yang juga dosen Untidar, Ibrahim mengatakan, aksi ini melibatkan total 49 orang, terdiri dari 34 dosen dan 15 tenaga kependidikan.

BACA JUGA:Dies Natalis ke-46 Untidar Magelang Begitu Spesial, Sederet Mitra Terima Penganugerahan Termasuk Insan Pers

Mereka adalah bagian dari pegawai yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset dan Sumber Daya Manusia dari Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar ke Kementerian Pendidikan pada 27 Februari 2014 silam.

“Kami dijanjikan hak-hak yang sama dengan PNS. Tapi nyatanya, kami harus ikut seleksi lagi pada 2019, dan SK-nya baru turun 2021. Artinya, selama beberapa tahun kami berada dalam ketidakjelasan status,” ujar Ibrahim.

Padahal, lanjut Ibrahim, sejak resmi dinegerikan pada 1 April 2014, para pegawai tersebut mengemban tanggung jawab yang sama dengan PNS, mulai dari pemenuhan Kurikulum Utama, akreditasi, hingga publikasi ilmiah.

BACA JUGA:Mahasiswa Untidar Beri Pelatihan Anak Panti Asuhan Public Speaking

Namun lantaran kontrak lima tahunan dan status P3K membuat hak-hak para dosen terbatas.

Termasuk dalam hal pengembangan kompetensi, studi lanjut, dan jenjang karier.

“Kami tahu dosen itu profesi. Tapi kami ini dikontrak bahkan sempat dinolkan. Padahal rata-rata kami sudah mengabdi 15–21 tahun. Baru setelah perjuangan panjang, masa kerja kami diakui lewat surat edaran BKN,” lanjutnya.

BACA JUGA:Perjuangan Hendra Lana Jadi Lulusan Terbaik Untidar 2025, Seorang Anak Buruh Bawang Merah Asal Brebes

Selain itu, Ibrahim membeberkan, para dosen P3K Untidar tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin), dan gaji mereka justru lebih rendah dari masa saat masih menjadi pegawai yayasan.

“Kami ini pendiri universitas yang sekarang malah seperti akan didepak dari rumah sendiri. Mau lanjut S3 saja terancam harus mundur dari P3K. Ini tidak manusiawi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait