Kemacetan dan Sampah di Pusat Kota Purworejo Jadi Sorotan DPRD
PANDANGAN UMUM. Juru bicara fraksi-fraksi, Much Dahlan, menyampaikan pandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Purworejo soal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, kemarin malam.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Kemacetan dan ketidakteraturan lalu lintas di jantung kota Purworejo kembali menjadi sorotan serius dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo yang digelar pada Kamis (12/6) malam.
Persoalan ini mencuat dalam Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang paripurna utama DPRD dan dipimpin oleh Ketua DPRD Tunaryo, sejumlah titik lalu lintas dinilai bermasalah, khususnya di Jalan KH Ahmad Dahlan dan kawasan perempatan Pasar Kembang.
BACA JUGA:NasDem Purworejo Siapkan Kader Internal untuk Pilkada 2030, Targetkan Kursi Penuh di DPRD
Kedua titik tersebut disebut sebagai zona rawan kemacetan yang membutuhkan penanganan segera dan menyeluruh.
Much Dahlan, juru bicara fraksi-fraksi, menegaskan bahwa meskipun berbagai capaian pembangunan telah diraih dalam waktu relatif singkat, namun kemacetan dan kekacauan di jalan-jalan strategis masih menjadi noda di wajah kota.
“Jalan KH Ahmad Dahlan dan kawasan perempatan Pasar Kembang masih semrawut, mengganggu arus lalu lintas, bahkan menyulitkan pejalan kaki,” ungkapnya di hadapan forum paripurna.
BACA JUGA:Disiplin Diperkuat, Sekwan Baru Hadir: DPRD Purworejo Tegaskan Peran Fasilitator, Bukan Pelayan
Selain masalah lalu lintas, DPRD juga menyoroti penataan kawasan Pasar Kongsi.
Pengelolaan sampah dan sistem drainase di kawasan ini dinilai belum optimal, sehingga kerap menimbulkan persoalan lingkungan.
Dewan mendesak agar kedua aspek ini segera dibenahi untuk menghindari dampak yang lebih luas.
BACA JUGA:Dokumen Raperda RPJMD 2025-2029 Diserahkan ke DPRD, Purworejo Berseri Jadi Materi Utama Pembahasan
Dalam aspek fiskal, DPRD mengapresiasi kesesuaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dengan regulasi yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Namun, mereka juga menekankan perlunya upaya konkret dalam mengoptimalkan pendapatan dan belanja daerah yang hingga kini masih belum memenuhi target secara maksimal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres