BPJS Ketenagakerjaan Magelang Gandeng Dinas Pendidikan, Perkuat Perlindungan untuk Pendidik Swasta
SOSIALISASI. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Verry Khristoforus Boekan (tengah) menghadiri sosialisasi manfaat program perlindungan ketenagakerjaan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan di SMP Negeri 11 Kota Magelang, kemarin.-ISTIMEWA-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang menggelar sosialisasi manfaat program perlindungan ketenagakerjaan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan, baik di satuan pendidikan formal maupun non-formal.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, bertempat di SMP Negeri 11 Kota Magelang yang dihadiri oleh perwakilan lembaga pendidikan di bawah naungan Disdikbud.
Sosialisasi ini juga sekaligus menjadi momen penting implementasi Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021, yang mendorong peningkatan kepatuhan dan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Yuni Puji Pelayanan BPJS Kesehatan: Transparan dan Adil untuk Seluruh Peserta
Tidak kurang 145 kepala sekolah dari jenjang TK, SD, SMP, serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di bawah naungan Disdikbud Kota Magelang mengikuti sosialisasi tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Verry Khristoforus Boekan mengatakan, lingkungan sekolah juga punya risiko kerja.
Oleh karena itu, penting bagi para tenaga pendidik dan kependidikan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh aktivitas kerja. Mulai dari perjalanan berangkat ke sekolah, kegiatan di sekolah, hingga perjalanan pulang. Ini memberikan jaminan penuh bagi tenaga kerja pendidikan," ujar Verry.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Dorong Pemdes Fungsikan Aplikasi JMO, Penting untuk Warga Desa
Ia menambahkan, salah satu manfaat yang signifikan adalah perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
Selain itu, peserta juga berhak memperoleh Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya hingga sembuh total.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir.
BACA JUGA:Usai Gandeng KKN Untidar, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Kini Beri Jaminan Mahasiswa Unimma
Adapun jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang diterima mencapai Rp 42 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres