BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Kesehatan Jiwa Hak Semua Peserta JKN
MEDIA WORKSHOP. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti wawancara bersama wartawan usai Media Workshop bertajuk “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” di Surakarta, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
SURAKARTA, MAGELANGEKSPRES.ID - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak fundamental seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan hal ini dalam Media Workshop bertajuk “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang digelar di Surakarta, Selasa (16/9).
Menurut Ghufron, kesehatan mental tidak boleh lagi dipandang sebelah mata.
Negara, melalui BPJS Kesehatan, wajib memastikan warganya mendapatkan akses pengobatan hingga rehabilitasi.
“Sepanjang 2020–2024, pembiayaan layanan kesehatan jiwa mencapai Rp6,77 triliun dengan total 18,9 juta kasus. Skizofrenia menjadi diagnosis tertinggi dengan 7,5 juta kasus senilai Rp3,5 triliun,” jelasnya.
Ia menambahkan, sepanjang 2024 tercatat 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit.
Jawa Tengah mencatat jumlah kasus tertinggi, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Hadir di Purworejo Expo 2025! Urus JKN Kini Lebih Mudah dan Cepat
FKTP disebut berperan penting sebagai pintu utama layanan, mulai dari diagnosis awal hingga mengelola kontinuitas pengobatan.
Untuk memperkuat layanan, BPJS Kesehatan meluncurkan skrining dini berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang bisa diakses publik.
Hasil skrining ini dapat menjadi rujukan pemeriksaan lebih lanjut di FKTP.
Selain itu, peserta yang kondisinya stabil dapat tetap melanjutkan terapi lewat Program Rujuk Balik (PRB) di fasilitas terdekat.
BACA JUGA:Kisah Inspiratif! Pemuda Disabilitas Asal Purworejo Tetap Optimistis Berkat JKN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres