BPJS Kesehatan Perkuat Sistem Anti Kecurangan, Enam Negara Hadir di INAHAFF 2025
KESEPAKATAN. Penandatanganan MoU antara BPJS Kesehatan dan enam negara mitra untuk penguatan sistem anti kecurangan Program JKN, INAHAFF 2025, Jogjakarta, Rabu (11/12).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
MAGELANGEKSPRES.ID - Meningkatnya jumlah peserta dan pemanfaatan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendorong BPJS Kesehatan memperkuat integritas layanan melalui pengembangan sistem anti kecurangan.
Upaya tersebut ditegaskan dalam The First Indonesian Healthcare Anti Fraud Forum (INAHAFF) Conference 2025, hasil kolaborasi BPJS Kesehatan dengan ACFE Indonesian Chapter dan Steering Committee INAHAFF, yang melibatkan enam negara: Mesir, Tiongkok, Malaysia, Filipina, Jepang, dan Yunani.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan terus memperkuat tata kelola, kualitas layanan, dan pengawasan berbasis teknologi.
BACA JUGA:Yuni Puji Pelayanan BPJS Kesehatan: Transparan dan Adil untuk Seluruh Peserta
Transformasi digital dilakukan melalui analitik big data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola anomali dan potensi kecurangan sejak tahap awal.
"Di era digitalisasi, ketika layanan kesehatan semakin maju, upaya pencegahan dan deteksi fraud harus terus diperkuat agar sistem JKN tetap aman dan terpercaya. Pengawasan yang komprehensif perlu menjadi gerakan nasional," ujarnya.
BPJS Kesehatan juga memperluas kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan RI, DJSN, KPK, BPKP, OJK, Polri, kejaksaan, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga strategis lain.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jadi Jaring Pengaman Nyata bagi Pekerja Buruh
Penguatan whistleblowing system menjadi bagian dari strategi agar masyarakat serta tenaga kesehatan memiliki saluran pelaporan yang aman dan mudah digunakan.
Menurut Ghufron, teknologi hanya efektif bila didukung integritas seluruh pemangku kepentingan.
Kehadiran enam negara mitra memberi ruang berbagi praktik terbaik serta mendorong penyelarasan kebijakan hingga penegakan hukum.
BACA JUGA:Satya JKN Award 2025: 110 Badan Usaha Diberi Apresiasi karena Lindungi Pekerja
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menambahkan bahwa keberlanjutan Program JKN bergantung pada efektivitas pencegahan kecurangan.
Ia menyebut langkah-langkah yang telah ditempuh, antara lain kebijakan anti kecurangan JKN sebagai pedoman teknis, pembentukan unit khusus anti kecurangan, penetapan tim dari pusat hingga cabang, penetapan KPI terkait pencegahan fraud, monitoring berkala, serta pengembangan modul anti fraud bagi verifikator bersertifikat BNSP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres