Kenaikan UMK Kota Magelang 2026 Paling Tipis, Pengusaha Nilai Daya Beli Belum Bisa Terkatrol
ILUSTRASI. UMK tahun 2026 Kota Magelang diproyeksi naik tipis, dibanding daerah lain di Jawa Tengah.-IST-MAGELANG EKSPRES
MAGELANGEKSPRES.ID - Penetapan upah minimum 2026 di Jawa Tengah tertunda akibat belum terbitnya peraturan pemerintah yang menjadi dasar penghitungan.
Situasi ini berdampak pada seluruh daerah, termasuk Kota Magelang yang proyeksi kenaikan UMK-nya berada pada posisi paling rendah di Jawa Tengah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan, pemerintah daerah belum dapat menetapkan UMP maupun UMSP 2026 karena regulasi pusat belum terbit.
BACA JUGA:DPRD Kota Magelang Legawa dan Lapang Dada Walau Anggaran Dipangkas
"Dalam draf yang sempat diuji publik, penetapan upah minimum dijadwalkan 8 Desember. Namun PP-nya belum keluar. Kami diminta menunggu," kata Aziz yang juga mantan Pjs Walikota Magelang tersebut, kemarin.
Ia menjelaskan, serikat pekerja dan perhimpunan pengusaha sudah mengetahui kondisi tersebut.
Komunikasi lintas daerah dilakukan melalui jaringan organisasi di tingkat pusat untuk memastikan seluruh pihak memahami alasan penundaan.
BACA JUGA:Capaian Positif DPRD Kota Magelang Jaga Stabilitas di Tengah Efisiensi
Dalam simulasi penghitungan yang beredar di daerah, UMK Kota Magelang berada pada rentang Rp2.281.230-Rp2.429.510.
Angka ini menempatkan Kota Magelang di jajaran terbawah upah minimum provinsi, terpaut jauh dari Semarang yang mencapai Rp3,45 juta-Rp3,67 juta.
Beberapa kabupaten penyangga bahkan sudah berada di kisaran Rp2,7 juta ke atas.
BACA JUGA:Pemilih Pemula di Kota Magelang Naik Signifikan
Ketua Apindo Kota Magelang, Eddy Sutrisno menilai, kenaikan tersebut belum memberi dorongan nyata bagi daya beli warga.
"Kenaikan sebesar itu belum berpengaruh besar pada situasi ekonomi. Rentang UMK Kota Magelang terlalu jauh dari kota-kota dengan struktur industri yang lebih maju," ujar Eddy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres