DPRD Temanggung Soroti Perda Pasar: Lindungi UMKM dari Gempuran Pasar Modern
SIDANG PARIPURNA. Wakil Bupati Temanggung Nadia Muna saat menyampaikan pendapaat akhir pada sidang paripuna Kamis (2/10).-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Sejumlah fraksi di DPRD Temanggung menyoroti perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Temanggung, Kamis (2/10/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Yuniyanto itu juga dihadiri Wakil Bupati Temanggung Nadia Muna, pimpinan dewan, serta anggota DPRD.
Selain perda pengelolaan pasar, turut disahkan tiga perda lain, yakni perubahan atas perda Nomor 32 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Terminal, perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, serta perda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
BACA JUGA:Amartha Dorong Digitalisasi Pasar Tradisional, 7.000 UMKM Perempuan di Temanggung Jadi Mitra
Juru bicara Fraksi Partai Golkar (FPG), Dwi Lindawati, berharap regulasi baru mampu menciptakan sinergi antara toko modern, UMKM, koperasi, dan pasar rakyat.
“Perlu diperhatikan jarak antara pasar rakyat dengan toko swalayan, serta penyediaan ruang strategis bagi produk UMKM,” ujarnya.
FPG juga mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pemeliharaan pasar dari hasil retribusi secara proporsional.
BACA JUGA:Satgas Pangan Polres Temanggung Gelar Pasar Murah, 400 Sak Beras Ludes Diserbu Warga
Fraksi Gerindra melalui Muhfid menekankan pentingnya revitalisasi pasar rakyat, tidak hanya fisik, tapi juga manajemen, sanitasi, digitalisasi transaksi, hingga promosi produk lokal.
Ia mencontohkan Plaza Temanggung Permai yang perlu difungsikan maksimal.
“Perlu diatur zonasi pendirian, jam operasional, serta kewajiban toko modern menyerap produk UMKM lokal secara adil,” tegasnya.
BACA JUGA:Perangkat Desa Tlogopucang Ditangkap, Terlibat Pengrusakan Gerbang DPRD Temanggung Saat Demo
Sementara itu, Fraksi PKB melalui Dady Haryadi menilai perda pengelolaan pasar harus benar-benar melindungi usaha mikro dan koperasi dari dominasi pasar modern.
“Kami mendorong kemitraan koperasi, pelaku usaha, dan pasar rakyat yang berlandaskan prinsip kesetaraan, sehingga eksistensi pasar tradisional tetap terjaga,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekpsres