Kampung Jambon Gesikan RW IV Jadi Kampung ke-11 Bebas Narkoba di Kota Magelang
BEBAS NARKOBA. Wakil Walikota Magelang dr Sri Harso mencanangkan Kampung Jambon Gesikan RW IV Cacaban sebagai Kampung Bebas Narkoba ke-11, belum lama ini.-IST-MAGELANG EKSPRES
MAGELANGEKSPRES.ID – Kampung Jambon Gesikan RW IV, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, dinobatkan sebagai kampung ke-11 bebas narkoba.
Gerakan masyarakat tersebut menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba harus berlandaskan semangat kebersamaan.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Magelang dr Sri Harso saat pencanangan kampung bebas narkoba di kampung Jambon Gesikan, belum lama ini.
BACA JUGA:Kampung Bogeman dan Juritan Kota Magelang Dicanangkan Jadi Kampung Bebas Narkoba
Ia menegaskan, partisipasi aktif warga adalah benteng paling kuat untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
"Kita tidak mau menyerah pada narkoba. Anak-anak harus tumbuh di lingkungan yang aman, produktif, dan saling peduli,” ujarnya.
Acara pencanangan diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai kelompok usia, mulai anak-anak hingga lansia.
BACA JUGA:Boton Sebagai Kampung Bebas Narkoba di Kota Magelang
Hadir pula Sekda Kota Magelang Hamzah Kholifi, Ketua DPRD Kota Magelang Evin Septa Haryanto Kamil, serta jajaran Forkopimda.
Menurut Sri Harso, deklarasi kampung bebas menjadi gerakan nyata warga untuk menjaga lingkungan mereka sendiri.
Masyarakat pun diajak untuk terus memperkuat pengawasan berbasis komunitas.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Magelang, Agus Satiyo Haryadi menyebut program Kampung Bebas Narkoba sebagai langkah strategis dalam memberikan edukasi bahaya narkoba serta membentuk relawan antinarkoba di tingkat RW.
"Harapannya, tumbuh kesadaran kolektif untuk menciptakan kehidupan kota yang harmonis, aman, dan sejahtera,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres