Cara Unik Polisi Tegur Perokok Saat Berkendara, 'Tak Sediani Asbak'

Cara Unik Polisi Tegur Perokok Saat Berkendara, 'Tak Sediani Asbak'

ILUSTRASI. Seorang personel Satlantas Polres Magelang Kota memiliki cara unik saat menegur pengendara yang merokok di jalan-freepik-FREEPIK

MAGELANGEKSPRES.ID - Seorang personel Satlantas Polres Magelang Kota memiliki cara unik saat menegur pengendara yang merokok di jalan.

Melalui Instagramnya @arief.polpen (4/10), ia menyodorkan asbak berbahan seng kepada salah seorang pengendara di lampu merah Jalan Tentara Pelajar, Kota Magelang.

Pasalnya ini merupakan bentuk teguran halus kepada pengendara Yamaha XMAX tersebut.

BACA JUGA:Satlantas Polres Magelang Kota Himbau Bahaya Merokok saat Berkendara

BACA JUGA:BLK Kota Magelang Buka 34 Pelatihan 2025, Cetak SDM Kreatif dan Wirausaha Muda

BACA JUGA:Kampung Jambon Gesikan RW IV Jadi Kampung ke-11 Bebas Narkoba di Kota Magelang

"Nek ngerokok tak sediani asbak (kalau merokok saya sediakan asbak)," ujar personel Satlantas Polres Magelang Kota.

Sebab tindakan ini sepatutnya melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (1).

Dimana pengemudi Kendaraan Bermotor yang melakukan kegiatan hingga mengalami gangguan konsentrasi di Jalan maka dapat dikenakan kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

BACA JUGA:Demi Kenyamanan Berkendara, Pengusaha Bakso di Magelang Beli Palisade Rp1,047 Miliar Cash

BACA JUGA:Membanggakan, Kain khas Batik Magelangan Masuk Panggung Nasional

BACA JUGA:Kota Magelang Masuk 10 Besar Kota Paling Berkelanjutan Nasional, Makin Dekat Menjadi Kota Paling Nyaman Dihuni

Selain itu, melansir data Kementerian Perhubungan dalam laman Universitas Negeri Surabaya (UNESA).

Ada sekitar 30% kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh gangguan konsentrasi akibat pengemudi merokok.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait