Pemkab Purworejo Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha Lewat Bimtek Perizinan Berbasis Risiko 2025

Pemkab Purworejo Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha Lewat Bimtek Perizinan Berbasis Risiko 2025

BIMTEK. DPMPTSP Kabupaten Purworejo menggelar Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2025, di Convention Hotel Sanjaya Inn, Selasa (21/10).-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan berusaha.

Dorongan tersebut antara lain diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2025, di Convention Hotel Sanjaya Inn, Selasa (21/10).

Kegiatan bertajuk “Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” ini diikuti sekitar 100 peserta yang merupakan para pelaku usaha dan penanam modal di Kabupaten Purworejo.

BACA JUGA:Pemkab Purworejo Komitmen Beri Kemudahan Berinvestasi, DPMPTSP Gelar Purworejo Investment and Business Forum

Kegiatan dilaksanakan selama dua hari untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang tata cara dan kewajiban perizinan usaha sesuai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Purworejo, Gatot Suprapto, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) para pelaku usaha, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan.

“Melalui Bimtek ini kami ingin meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengusaha terhadap regulasi perizinan, baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Dengan begitu, iklim investasi di Purworejo bisa tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” katanya.

BACA JUGA:Purworejo Gelar Bimtek Pendidikan Inklusi, Dorong Sekolah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus

Dijelaskan, setiap pelaku usaha wajib memiliki berbagai jenis perizinan dasar, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin lingkungan.

Melalui sistem perizinan berbasis resiko, pengusaha kini bisa mengurus sebagian besar izin secara mandiri dari rumah melalui platform Online Single Submission (OSS).

“Kami berharap, ilmu dan pemahaman yang diperoleh peserta dapat disebarkan kepada pelaku usaha lain, agar seluruh sektor ekonomi di Purworejo semakin tertib administrasi dan siap bersaing,” jelasnya.

BACA JUGA:Pejabat Pengadaan di Purworejo Dituntut Pahami E-Katalog V6, BKPSDM Adakan Bimtek Negosiasi dan Mini Kompetisi

Sementara itu, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Purworejo, Suranto, yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan materi tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta fasilitas penanaman modal melalui sistem OSS.

Menurut Suranto, penerapan perizinan berbasis risiko merupakan langkah pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan tanpa mengurangi aspek pengawasan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: purworejo ekspres

Berita Terkait