Polresta Magelang Berhasil Tangkap Penjambret di Mungkid
JAMBRET. Petugas Polsek Mungkid menunjukkan tersangka kasus pencurian di Desa Paremono, Mungkid yakni WW (32) beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 yang dijadikan alat tersangka.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID – Polresta Magelang melalui Unit Opsnal Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Mungkid berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Rambeanak–Mungkid, Dusun Gamol, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Setelah rangkaian penyelidikan intensif akhirnya polisi berhasil mengamankan Pelaku berinisial WW (32) pada hari Selasa (25/11).
Kapolsek Mungkid Polresta Magelang, AKP Julius Marlon Gawe, menyampaikan Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB saat korban berinisial FL (35) pulang usai menjemput adiknya dari SMP Negeri 2 Mungkid.
BACA JUGA:Pengendara Vario Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalur Mungkid-Palbapang Magelang
Saat melintas di lokasi kejadian, korban disalip oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam bernomor polisi AA 3512 TG.
"Pelaku kemudian memepet motor korban dan merampas gelang emas seberat sekitar 4 gram yang dipakai korban hingga putus, lalu melarikan diri, " ujarnya saat konfrensi pers Mapolsek Mungkid, Kamis(27/11).
Korban sempat berteriak meminta pertolongan namun suasana di lokasi dalam kondisi sepi sehingga pelaku berhasil kabur.
BACA JUGA:Tiga Pelajar Jadi Korban Pembacokan di Mungkid, Pelaku Berhasil Ditangkap
Berbekal laporan polisi, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mungkid melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku WW akhirnya diamankan di rumahnya di Dusun Kwayuhan, Kecamatan Magelang Tengah, beserta barang bukti kendaraan yang digunakan saat beraksi," tambahnya.
Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengungkap fakta bahwa pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2016 di wilayah Ambarawa.
Sejumlah Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol AA 3512 TG, STNK, kunci kontak, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres