Polresta Magelang Berhasil Tangkap Penjambret di Mungkid
JAMBRET. Petugas Polsek Mungkid menunjukkan tersangka kasus pencurian di Desa Paremono, Mungkid yakni WW (32) beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 yang dijadikan alat tersangka.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
Atas kejadian tersebut pelaku terjerat Pasal yang disangkakan Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan tindakan kriminal untuk mencegah aksi serupa terulang,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres