Polres Temanggung Bongkar Pengedar Pil Yarindo, 859 Butir Diamankan dari Rumah Tersangka

Polres Temanggung Bongkar Pengedar Pil Yarindo, 859 Butir Diamankan dari Rumah Tersangka

GELAR PERKARA. Sat Resnarkoba Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis Pil Yarindo, Rabu (26/11) kemarin. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis Pil Yarindo di wilayah hukumnya.

Seorang tersangka berhasil ditangkap, sementara pelaku lain yang terlibat masih diburu polisi.

Kasat Res Narkoba Polres Temanggung, IPTU Rio Putra Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka FA (26), warga Desa Sucen, Kecamatan Gemawang, diketahui membeli pil Yarindo (pil putih berlogo huruf Y) secara online untuk kemudian dijual kembali demi meraih keuntungan.

BACA JUGA:Polres Temanggung Bekuk 8 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Diamankan

“Tersangka ini pengedar. Ia membeli pil warna putih berlogo huruf Y, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” terang IPTU Rio, Rabu kemarin.

Dari pemeriksaan awal, FA mengaku masih menyimpan pil Yarindo di rumahnya yang berada di Dusun Baledu, Kecamatan Kandangan.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sebuah mangkuk warna putih berisi 859 butir pil Yarindo, serta satu botol atau cepuk kosong berwarna putih yang disimpan di kamar tersangka.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai: Polres Temanggung Fokus Tekan Kecelakaan

“Tersangka mengaku membeli satu cepuk pil Yarindo dari IRVAN (DPO) seharga Rp2 juta, namun baru membayar Rp1 juta,” jelas IPTU Rio.

Tersangka juga mengemas ulang pil tersebut menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.

Obat-obatan terlarang itu telah dijual kepada beberapa orang, termasuk Alan (DPO) dan Ngifan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket kecil pil Yarindo berjumlah 98 butir, 859 butir dalam mangkuk putih, serta barang bukti lain yang mendukung penyidikan.

BACA JUGA:Polres Temanggung Bongkar Modus Truk Modifikasi Angkut BBM Bersubsidi, Bos Besar Masih Diburu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: temanggung ekspres

Berita Terkait